Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
DPRD Kabupaten Cirebon Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT KAI
27 Desember 2022 21:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Sengketa lahan antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajarupa, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih berlanjut. Sebanyak 3.000 lahan dikuasai warga dari sertifikat kepemilikan 11 ribu meter lebih atau 1,1 hektare PT KAI.
ADVERTISEMENT
Warga pun kembali mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Cirebon. Semua pihak terkait di antaranya PT KAI, dan BPN Kabupaten Cirebon, dihadirkan pada forum audiensi yang digelar di Kantor DPRD setempat, Selasa (27/12/2022).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Darusa mengatakan, gugatan masyarakat terkait tanah sengketa PT KAI di Desa Kanci Kulon yang dipahami oleh warga, bahwa tanah yang ditempati merupakan warisan leluhur.
"Artinya bukan milik KAI. Itu pemahaman warga kanci Kulon," kata Darusa.
Padahal, lanjut Darusa, PT KAI mempunyai sertifikat tanah yang disengketakan warga dengan luas 11 ribu meter persegi atau 1,1 hektare lebih. Sementara warga menempati tanah 3.000 meter.
PT KAI, kata Darusa, meminta kontribusi (sewa) kepada warga. Mengingat bukti sertifikat kepemilikan tanah itu milik PT KAI. Nilai sewanya pun disesuaikan dengan aturan BPK. "Itu pengakuan PT KAI," katanya.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, komisi I pun mengambil sikap tegas, untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Yang pertama, meminta warga untuk mengumpulkan data kepemilikan tanah milik leluhur.
lebih lanjut disampaikan Darusa, pihaknya juga meminta kepada pemerintah desa Kanci Kulon untuk membuka buku C-nya (dokumen yang dimiliki desa). Sementara pihak PT KAI, menunjukkan legalitasnya, yang mana pada akhirnya warga menyadari bahwa kepemilikan tanah itu milik PT KAI.
Hanya saja, sambung Darusa, warga minta kroscek di lapangan dengan melibatkan BPN yang mempunyai kemampuan untuk mendapatkan pengukuran nya. Sebab, pengakuan warga di lapangan tidak ada temuan batasan.
"Sudah sepakat akan turun ke lapangan bersama. BPN, PT KAI, DPRD, dan warga. Tapi, waktunya menyusul dan ketika hasil cek lapangan lahan itu milik KAI, PT KAI akan memberikan kebijakan keringanan tatkala nilai sewanya bikin berat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Deputi Vice Presiden PT KAI DAOP III Cirebon, Muhamamad Abrar, mengungkapkan, berdasarkan fakta yang dimiliki, yang diakui BPN adalah kepemilikan sertifikat tanah PT KAI.
"Kami akan menindaklanjuti dengan bersurat ke BPN. Agar melakukan pengukuran. Terkait dengan lahan-lahan yang dipakai warga. Agar bisa berkontrak dengan KAI. Karena ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang digunakan oleh warga," ujarnya.
Warga, kata dia, sebenarnya menginginkan lebih ke keringanan. Namun, ada aturan yang harus dipenuhi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pusat, untuk memberikan relaksasi. yang mana kepada warga sudah ditawarkan.
"Cuma nanti kita akan lakukan secara persuasif apa yang menjadi keinginan dari warga. Untuk survei ke lapangan nanti setelah nataru. Agar bisa segera menyelesaikan persoalan dengan warga," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasubag TU BPN Sumber, Anita Rosanty, mengatakan, dokumen kepemilikan sudah dilihat. Tapi tetap perlu tinjau ke lapangan, seperti apa yang diinginkan warga.
"Kemudian kita harus lakukan pengecekan. Karena sertifikatnya tahun 1991, pasti kondisi di lapangan berbeda. Kemudian, apakah yang di minta warga sesuai dengan dokumen sertifikat KAI," katanya.
Mengingat, tanah yang bersertifikat PT KAI itu 11 ribu meter. Sedangkan lahan yang dikuasai masyarakat itu ada 3.000 meter. "Nanti kita cek. Apakan yang 3.000 itu termasuk aset PT KAI seperti di dokumen atau tidak," pungkasnya. (joni)