Konten Media Partner

DPRD Kota Bandung Nilai Penanganan Kemiskinan Harus Terus Dimaksimalkan

23 Oktober 2024 19:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kota Bandung, H.Iman Lestariyono,S.Si menilai perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penanggulangan kemiskinan sudah diimplementasikan. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kota Bandung, H.Iman Lestariyono,S.Si menilai perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penanggulangan kemiskinan sudah diimplementasikan. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Bandung- Anggota DPRD Kota Bandung, H.Iman Lestariyono,S.Si menilai perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penanggulangan kemiskinan sudah diimplementasikan. Meski demikian hasilnya memang belum maksimal.
ADVERTISEMENT
“Saya mengapresiasi Pemkot Bandung dan jajarannya yang sudah mengimplementasikan perda penanggulangan kemiskinan. Namun memang banyak kendala dalam implementasinya,” ujar Iman.
Beberapa kendala yang dihadapi di antaranya adalah pemenuhan kebutuhan infrastruktur, seperti pemenuhan kebutuhan hunian. Untuk itu, Pemkot Bandung memenuhi dengan adanya pembangunan rumah deret, selain itu, ada juga bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu) . Selain itu, ada juga pemenuhan kebutuhan septic tank komunal, yang sudah diupayakan untuk dipenuhi kebutuhannya.
“Namun, untuk pemenuhan kebutuhan septic tank komunal di beberapa wilayah terkendala lahan. Di mana tidak tersedia lahan untuk membuat septic tank. Sehingga target 0 ODF masih belum tercapai,” terangnya.
Terutama di kawasan padat penduduk dan Kawasan kumuh yang kebetulan lokasinya di dekat sungai, warga tidak akan memilih untuk membuat septic tank, tapi langsung membuang kotoran ke sungai.
ADVERTISEMENT
“Tapi memang tidak semua warga seperti itu, hanya memang masih ada,” tambahnya.
Selain itu, ada juga pemenuhan air bersih yang memang sudah dipenuhi secara pipanisasi. Namun sulit untuk memenuhi kebutuhan air baku, meskipun memang sudah ada kerja sama dengan wilayah lain, dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), namun itu masih dalam proses.
“Ya Kota Bandung kan memang tidak punya sumber air baku. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan air baku membutuhkan waktu dan dana yang tidak sedikit,” jelasnya.
Untuk rumah tidak layak huni sekarang sudah ada penambahan kuota, Iman mencontohkan misalnya dari kuota yang dimiliki dinas terkait yang sebelumnya hanya sekitar 10 warga per kelurahan. Sekarang, lewat aspirasi dewan bisa ditambah jdi 15 unit rumah per kelurahan.
ADVERTISEMENT
“Walaupun untuk besaran bantuan memang tidak bisa ditambah. Untuk membeli bahan bangunan disediakan anggaran Rp20 juta, sementara untuk ongkos kerja Rp5 juta, itu sudah aturannya dari pusat,” tuturnya.
Iman menilai, memang ada progres dalam mengaplikasikan perda ini, hanya belum sempurna.
Ada yang sudah dibenahi rumahnya, namun sanitasi belum baik. Ada juga yang sanitasi sudah baik, namun belum mendapatkan sambungan air bersih.
“Untuk penyediaan air bersih, sekarang baru 80% dari perumahan di Kota Bandung, memang hanya tersisa 20% yang belum terlayani. Tapi kan yang 20% ini juga harus terlayani. Terlebih, memang yang sudah terpasang juga belum semua teraliri air dengan sempurna,” bebernya.
Untuk pemenuhan air bersih, memang bisa menggunakan sumur bor. Namun dengan kondisi sekarang, permukaan air tanah turun, sehingga penggunaan air sumur bor dikurangi.
ADVERTISEMENT
"Mungkin sumur bor bisa dipakai di kawasan yang sumur dijangkau pipanisasi, jadi tidak bisa digunakan untuk semua warga, " jelasnya.***