Konten Media Partner

DPRD Usulkan Tiga Nama Jadi Pj Wali Kota Bandung, Ahli Hukum: Dua yang Layak

17 Agustus 2023 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna (Kiri) dan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Dedi Supandi (Kanan). Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna (Kiri) dan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Dedi Supandi (Kanan). Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung-DPRD Kota Bandung mengusulkan tiga nama untuk menempati jabatan Pj Wali Kota Bandung. Tiga nama itu di antaranya Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar Dedi Supandi, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, dan Guru Besar Bidang Keamanan Dalam Fisip Unpad Prof. Muradi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, seorang ahli hukum, Heri Gunawan menilai hanyalah dua nama yang dapat diangkat pemerintah pusat untuk menjabat selaku Pj Wali Kota Bandung yakni Dedi Supandi dan Ema Sumarna. Sementara itu, Muradi tak dapat diangkat karena bukan berasal dari pimpinan tinggi pratama.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, hanya dua nama, Pak Dedi dan Pak Ema, yang dapat diangkat sebagai Penjabat Walikota Bandung," katanya melalui keterangan yang diterima pada Kamis (17/8/2023).
Sebagaimana diketahui, pengangkatan Pj Walikota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 11 yang berbunyi "Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
ADVERTISEMENT
Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Pasal 94 yang berbunyi "Sekretaris DPRD Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Kepala Dinas Daerah Provinsi, Kepala Badan Daerah Provinsi, Staf Ahli Gubernur, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kelas A merupakan jabatan Eselon II.a atau jabatan tinggi pratama".
Heri meyakini pemerintah pusat memiliki mekanisme pembahasan dan penilaian untuk mengangkat Pj Wali Kota Bandung. Sementara itu, Dedi Supandi berharap siapa pun yang nantinya terpilih selaku Pj Wali Kota Bandung dapat menjalankan program yang benar-benar dibutuhkan oleh warga Kota Bandung.
Namun, Dedi menilai bahwa Sekda adalah 'jantung' dari pemerintahan daerah. Perkataannya itu seakan menjadi isyarat ke sosok tertentu untuk dipilih sebagai Pj Wali Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Yang terpenting adalah siapa pun yang nanti ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Bandung adalah orang yang benar-benar paham tentang apa yang dibutuhkan oleh Kota Kembang itu sendiri," ujarnya.(*)