Konten Media Partner

Dua Anggota Dewan Dilaporkan ke BK DPRD Cirebon soal Dugaan Pelecehan MJ vs SPG

17 Desember 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum II, Yudia Alamsyah, saat menemui Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, di Gedung DPRD setempat. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum II, Yudia Alamsyah, saat menemui Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, di Gedung DPRD setempat. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa (MJ) dan SPG Rokok berinisial II, semakin memanas. Sebab, baru saja kuasa hukum korban II, Yudia Alamsyah, resmi melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
ADVERTISEMENT
Langkah ini dinilai sebagai upaya memberikan pelajaran tegas terkait etika dan tanggung jawab seorang wakil rakyat. Menurut Yudia, tindakan ini tidak hanya bertujuan menuntut keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menegakkan kehormatan lembaga DPRD yang dinilai tercoreng oleh perilaku anggotanya.
Ia memastikan bahwa laporan yang diajukan disertai dengan bukti kuat, termasuk rekaman CCTV yang diklaim sudah dikantongi penyidik Polresta Cirebon.
“Baguslah di beberapa statement, MJ selalu meminta bukti CCTV. Kami akan buktikan karena penyidik sudah mengantongi bukti. Jadi nanti akan terbukti siapa yang selama ini pernyataannya ngawur,” ujar Yudia kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (17/12).
Tak hanya MJ, Yudia juga melaporkan seorang anggota DPRD lainnya berinisial AM dari. AM dinilai turut bertanggung jawab karena diduga mengetahui kejadian tersebut namun melakukan pembiaran.
ADVERTISEMENT
“Alasan lain kenapa kami laporkan AM ke BK, karena AM diduga melakukan pembiaran atas kejadian ini. Waktu di podcast, MJ mengaku bukan staf yang saat kejadian mendampingi dirinya, tapi itu anggota dewan. Ya, AM itu anggota dewannya,” tandasnya.
Langkah Yudia melaporkan kasus ini ke BK menjadi sinyal kuat bahwa dugaan pelanggaran etika tidak boleh dianggap sepele, terutama oleh pejabat publik. Ia juga menegaskan bahwa semua alat bukti sudah diserahkan ke penyidik, termasuk hasil visum yang menunjukkan lebam di tangan korban dan seragam yang dikenakan saat kejadian.
“Semoga kasus ini segera tuntas dan naik statusnya. MJ juga kabarnya sekarang sedang diperiksa polisi,” bebernya.
Yudia pun menyoroti sikap MJ yang dinilainya tidak menunjukkan itikad baik dan justru terkesan meremehkan proses hukum. Upaya mediasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu pun disebutnya tidak membuahkan hasil karena MJ dianggap bersikap sombong.
ADVERTISEMENT
“Sampai sekarang MJ itu masih sombong. Jadi tidak terlihat itikad baik dari dia. Saya yakin kasus ini akan disidang di pengadilan dan ancaman hukumannya di atas lima tahun. Karena ini ancamannya melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Yudia.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, menyatakan pihaknya akan segera memproses laporan yang masuk. BK berencana menggelar rapat pada Rabu untuk membahas langkah selanjutnya.
“Kalau ada tambahan satu anggota dewan yang dilaporkan ke kami, saya baru tahu setelah pengacara korban membuat laporan ke BK. Besok kami akan rapatkan dulu masalah ini,” ujar Yuki singkat.(*)