Konten Media Partner

Dua ASN di Cirebon Dilaporkan ke BKN soal Pelanggaran Netralitas Pilkada

14 November 2024 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Menjelang Pilkada 2024, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Cirebon dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melanggar netralitas dalam Pilkada. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat, mengatakan, pelanggaran ini terjadi terkait ketentuan yang melarang ASN menunjukkan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Kami menemukan dua ASN yang terlibat, yaitu seorang kepala sekolah dan guru,” ujar Saddarudin kepada wartawan, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kamis (14/11).
Menurutnya, ASN tersebut kedapatan berfoto dengan salah satu paslon saat menghadiri acara hajatan, kemudian mengunggah foto itu di media sosial.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada,” tandasnya.
Menurut Saddarudin, pelanggaran ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut ASN tersebut berinteraksi langsung dengan paslon dalam sebuah acara publik. Setelah menerima laporan, Bawaslu melakukan penelusuran dan kajian terkait kasus ini sebelum melaporkannya ke BKN pada Selasa (12/11).
“Kami hanya bertugas mengawasi, menelusuri, dan mengkaji. Untuk sanksi, kewenangannya ada di BKN,” tegasnya.
Ia juga menyebut kedua ASN yang dilaporkan berasal dari SDN 1 Pangenan. Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Beberapa APK ditemukan dipasang di tempat terlarang, seperti di pohon. Bawaslu telah mengeluarkan teguran kepada tim pemenangan paslon agar memindahkan APK tersebut ke lokasi yang diizinkan.
“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU setempat untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” ucapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Rudi Hartono, menambahkan bahwa sanksi yang bisa diberikan kepada ASN yang melanggar aturan hanyalah sanksi disiplin ringan atau berat, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewenangan penjatuhan sanksi sepenuhnya ada di BKN,” ujarnya.(*)