Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Dukung Presiden, Distan Cirebon Ungkap Tantangan Lindungi Sawah dari Kavling
21 Januari 2025 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyambut baik larangan pembangunan perumahan di lahan persawahan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Larangan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pangan nasional.
ADVERTISEMENT
Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengawasan ketat dan perhatian lebih terhadap kondisi petani di lapangan.
Di Kabupaten Cirebon, alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan dengan cara pengkavlingan semakin marak. Kavling berbeda dengan bisnis perumahan yang dilakukan oleh developer pada umumnya yang bisa terkontrol lewat kepengurusan izin di tingkat pemerintah daerah.
Seperti diketahui, praktik pengkavlingan dilakukan hanya dengan sebatas jual beli lahan kosong dari satu bidang tanah yang di pecah-pecah split menjadi beberapa bidang. Artinya berbeda dengan cara developer yang menjual lahan berikut bangunan rumah dengan tipe tertentu berdasarkan kelasnya.
Dengan demikian pula, kavling lahan sawah menjadi perumahan ini justru bisa dikatakan sangat liar, karena tidak adanya produk perizinan yang mengatur tentang kavling ditingkat pemerintah daerah khususnya Kabupaten Cirebon. Al hasil tak jarang ditemukan lahan sawah kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pun tak luput dari bisnis kavling.
ADVERTISEMENT
Padahal bisnis tersebut dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal ini dikonfirmasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriawan, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Pancawala, menjelaskan bahwa kebijakan Pemkab selama ini tidak pernah memberikan izin bagi pengusaha yang ingin mengkavling lahan persawahan untuk perumahan.
“Keinginan Pak Presiden itu kan positif, dalam artian kita harus mendukung. Karena memang kondisi ketersediaan pangan dunia saat ini sangat rawan,” ujar Panca, kepada wartawan, Selasa (21/1).
“Sebelum era Pak Prabowo pun, kebijakan perizinan pemda itu sama. Kita tidak memberikan izin apa pun kepada pengusaha kavling, karena menurut kami itu bertentangan dengan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman,” tegasnya melanjutkan.
ADVERTISEMENT
Panca juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung kebijakan ini.
“Ada kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR. Daerah juga harus mendukung, baik melalui Dinas Pertanian maupun Dinas PUTR,” katanya.
Langkah konkret yang sudah dilakukan pemerintah, kata dia, termasuk rehabilitasi dan pembangunan irigasi, telah dimulai sejak ancaman elnino berkepanjangan tahun lalu.
“Persiapan masa tanam tahun ini, di mulai dari penyediaan bibit, pupuk, hingga perbaikan irigasi primer, sekunder, dan tersier. Lain daripada itu, irigasi perpompaan masih trending di 2025,” ucapnya.
Pemkab Cirebon menetapkan sekitar 48 ribu hektare lahan pertanian LSD dari luas total sebanyak 53 ribu hektare versi kementerian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru. Untuk mendukung petani di area LSD, pemerintah rutin memberikan insentif berupa alat mesin pertanian (alsintan), pupuk, hingga benih.
ADVERTISEMENT
“Insentif untuk petani yang berhubungan dengan dinas pertanian, ada seperti infrastruktur pertanian, alat mesin pertanian (alsintan), pupuk, benih dan macam-macam lainnya. Itu rutin di diberikan setiap tahunnya,” katanya.
“Bantuan ini diberikan berdasarkan riset atau permintaan dari petani, kepala desa, atau penyuluh, tetapi tetap harus diverifikasi,” terang Panca.
Selain larangan alih fungsi lahan, Dinas Pertanian, juga mengkritisi praktik kavling yang dianggap tidak memberikan jaminan kelayakan hidup bagi konsumen.
“Kalau kavling, pertama, tidak ada kejelasan soal fasilitas umum dan sosial. Jadi, kenapa tidak bikin perumahan saja? Itu lebih konkret,” tegasnya.
Meski menghadapi tantangan, Panca optimis bahwa kebijakan Presiden Prabowo dapat memberikan dampak positif untuk keberlanjutan pangan.
“Ini langkah positif yang harus kita dukung bersama demi masa depan pangan Indonesia,” pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT