Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Gaduh Pilkada Intan Jaya Papua, Henes Sondegau Harap MK Bisa Adil
11 Januari 2025 17:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Papua - Gugatan terkait dengan hasil Pilkada di Kabupaten Intan Jaya dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tokoh masyarakat sekaligus Anggota DPRD Papua Tengah Dapil Intan Jaya, Henes Sondegau, mengatakan gugatan ke MK penting untuk dilayangkan demi menjaga iklim demokrasi di Intan Jaya.
ADVERTISEMENT
"Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan," katanya dalam rilis yang diterima pada Sabtu, 11 Januari 2025.
"Bukan sekadar untuk bernego lagi. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," lanjutnya.
Henes mengharapkan MK dapat menjadi institusi penegak keadilan. Melalui sidang di MK, diharapkan dapat terungkap berbagai dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada di Kabupaten Intan Jaya.
"Harus diungkap di semua dugaan kecurangan serta abainya penyelenggara dalam mengorkestrasi pesta demokrasi dan kami beserta masyarakat Intan Jaya berharap ada keputusan yang adil sesuai fakta di lapangan, semua menunggu keputusan mahkamah keadilan yang bernama Mahkamah Konstitusi," katanya.
Meski demikian, Henes menegaskan bakal menerima apa saja hasil putusan MK. Marten-Melianus beserta tim hukum sudah membuat pakta integritas. Terpenting, pihaknya sudah menempuh jalur hukum sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
"Kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah buat pakta integritas ini. Kami akan menerima apa pun hasilnya, kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemilihan Calon Bupati Intan Jaya menuai polemik usai KPU setempat diduga mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terkait dengan dokumen D-Hasil.
"Beberapa kejadian yang jelas diabaikan oleh KPUD Intan Jaya seperti dokumen D-Hasil untuk delapan distrik se-Kabupaten Intan Jaya tidak didistribusikan bersamaan dokumen pemilihan lainnya, lain suara lapangan atau akar rumput, lain secara penetapan PPD, lain," kata Henes. (*)