Konten Media Partner

Gaduh Pilkada Intan Jaya Papua, KPU RI Diminta Beri Atensi

17 Desember 2024 10:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Papua Tengah Dapil Intan Jaya, Henes Sondegau. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Papua Tengah Dapil Intan Jaya, Henes Sondegau. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Papua - Pemilihan Calon Bupati Intan Jaya menuai polemik usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat diduga mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dengan dokumen D-Hasil. Hal itu dikatakan anggota DPRD Papua Tengah Dapil Intan Jaya, Henes Sondegau.
ADVERTISEMENT
"Beberapa kejadian yang jelas diabaikan oleh KPUD Intan Jaya seperti dokumen D-Hasil untuk delapan distrik se-Kabupaten Intan Jaya tidak didistribusikan bersamaan dokumen pemilihan lainnya, lain suara lapangan atau akar rumput, lain secara penetapan PPD, lain," katanya dalam rilis yang diterima pada Senin, 16 Desember 2024.
Henes mengatakan, sikap abai KPU telah merugikan calon pasangan lain. Maka dari itu, ia meminta agar KPU RI dapat memberi atensi khusus atas kejadian yang terjadi di Intan Jaya. Hal itu guna mencegah situasi menjadi tak kondusif.
"Kiranya KPU Provinsi Papua Tengah serta KPU Pusat memberikan perhatian khusus agar menjadi acuan untuk terciptanya situasi kondusif bagi pesta demokrasi di Intan Jaya," ungkapnya.
Sementara, rekomendasi dari Bawaslu termuat dalam surat bernomor 1279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024. Berikut ini petikan surat tersebut:
ADVERTISEMENT
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak diserahkan salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil distrik kepada Pandis maupun Bawaslu Kabupaten Intan Jaya oleh KPU Kabupaten Intan Jaya.
2. Tidak diserahkan dokumen resmi atau berita acara KPU Kabupaten Intan Jaya yang menjelaskan terkait kendala pada formulir C-Hasil atau D-Hasil yang tidak ada pada saat pelaksanaan rekapitulasi Suara.
3. Hasil pleno rekapitulasi dinilai tidak sah hingga seluruh dokumen hasil pemilu, terutama salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil Distrik dan dokumen lainnya diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Bahwa berdasarkan hal tesebut Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merekomendasi:
1. Pembatalan pengesahan hasil rekapitulasi hingga seluruh dokumen hasil pemilu, berupa formulir C-Hasil dan D-Hasil distrik, atau dokumen lain diserahkan secara lengkap dan transparan kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
ADVERTISEMENT
2. Segera menyerahkan salinan formulir C-Hasil atau dokumen lainnya yang terbukti keabsahannya apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan pada formulir C-Hasil dan D-Hasil distrik kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
3. Segera menyerahkan dokumen resmi atau berita acara yang pada prinsipnya menjelaskan terkait tidak adanya Formulir C-Hasil.
4. Segera melaksanakan rekapitulasi dan penyandingan data ulang hasil suara bupati dan wakil bupati:
1. Distrik Agisiga
2. Distrik Ugimba
3. Distrik Hitadipa