Konten Media Partner

Gantikan Heru Jadi Ketua PAN Kabupaten Cirebon, Abah Qomar Serahkan SK ke KPU

4 September 2023 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Nurul Qomar alias Abah Qomar saat menyerahkan SK pengangkatannya ke Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Nurul Qomar alias Abah Qomar saat menyerahkan SK pengangkatannya ke Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Nurul Qomar alias Abah Qomar secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (4/9/2023). Qomar telah ditunjuk oleh DPP PAN untuk menggantikan Heru Subagja yang dianggap membelot dari keputusan partai, yakni mengusung bacapres Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
Padahal, seperti diketahui Partai Amanat Nasional (PAN) telah mendeklarasikan dukungannya untuk bacapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti.
"Kami sangat sadar akan tanggung jawab kami sebagai pemimpin DPD PAN Kabupaten Cirebon. Kami berkomitmen untuk berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Cirebon untuk memastikan pemilihan umum di wilayah ini berjalan dengan baik, adil, dan transparan," ujar Qomar dalam keterangan yang di terima pada Senin (4/9/2023).
Penyerahan SK tersebut disambut baik oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi. Bahkan Sopidi pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Qomar.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi. Foto : Tarjoni/Ciremaitoday
Dia mengatakan, kerja sama yang erat antara partai politik dan lembaga pemilihan umum adalah kunci dalam memastikan proses demokrasi yang kuat dan kredibel.
"Tinggal nanti di masukkan ke Sipol (KPU) kepengurusannya. Lalu kemudian secara administrasi di KPU nya dilakukan pembaruan-pembaruan," kata Sopidi kepada wartawan usai menerima kedatangan Qomar di Kantor KPU.
ADVERTISEMENT
"Bukan pembaharuan ya tapi pembaruan terkait soal dokumen-dokumen legal dari kepesertaan partai itu sebagai peserta Pemilu 2024," sambungnya.
Pembaruan yang dimaksud, menurut Sopidi, tidak menyangkut terkait legal atau tidaknya proses-proses yang sudah dilakukan sebelumnya. Namun, hal ini hanya untuk proses ke depan bila mana dibutuhkan tanda tangan atau pun lainnya yang berlaku adalah kepengurusan yang baru.
"Kemudian untuk tahap selanjutnya mungkin ketika ada tanda tangan persetujuan atau sejenisnya, itu ketua DPD ya. Maka akan dilakukan ketua yang terbaru. Sesuai dengan legalitas dari surat keputusan DPP partai tersebut," pungkasnya. (*)