Gugatan Ditolak, Korban Penggusuran Tol Cipali Mengadu ke Bupati

Konten Media Partner
29 Agustus 2019 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Puluhan warga mendatangi Pendopo Kabupaten Majalengka untuk menemui Bupati, Karna Sobahi. Mereka kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Majalengka yang menolak gugatan soal ganti rugi lahan tol cipali. (Oki)
ciremaitoday.com, Majalengka, - Puluhan warga Kabupaten Majalengka, yang menjadi korban penggusuran lahan untuk proyek Tol Cipali harus bersabar dan berbesar hati. Sebab, gugatan atas harga tanah milik mereka yang dipakai untuk proyek pembangunan tol Cipali oleh PT Lintas Marga Sedaya (LMS) ditolak Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Majalengka pada Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
Tidak puas dengan putusan PN Majalengka, puluhan warga mendatangi Pendopo Kabupaten Majalengka untuk menemui Bupati dan kembali mengadukan ketidakadilan yang mereka alami.
“Meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan dan memperjuangkan hak-hak rakyat,” ujar Taman, salah seorang warga yang tanahnya bersengketa dengan PT LMS asal Desa Bongas Kulon.
Bupati Majalengka Karna Sobahi, yang menemui langsung dan menjawab permohonan warga. “Memang putusan pengadilan itu tidak bisa di intervensi, jika bisa saya akan memerintahkan pengadilan,” ungkap Karna Sobahi.
Namun kata Karna, mengajak kepada warga untuk kembali berjuang dengan naik banding dan akan membantu serta bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut. (*)
Penulis : Oki Kurniawan
Editor : Tomi Indra Priyanto