Konten Media Partner

Gunakan Bom saat Menangkap Ikan, 6 Nelayan di Indramayu Diamankan

20 Mei 2021 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Satpolairud Polres Indramayu menunjukkan barang bukti bahan peledak dan lainnya yang diamankan dari nelayan di perairan Indramayu. (Tomi Indra)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Satpolairud Polres Indramayu menunjukkan barang bukti bahan peledak dan lainnya yang diamankan dari nelayan di perairan Indramayu. (Tomi Indra)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Satpolairud Polres Indramayu menangkap 6 orang nelayan yang membawa bom ikan di perairan Indramayu. Penggunaan bom ikan untuk menangkap ikan dilarang dan bisa dikenakan pidana.
ADVERTISEMENT
Keenam nelayan yang menggunakan bom ikan diamankan Satpolairud Polres Indramayu dalam razia gabungan di perairan Indramayu pada Rabu (19/5/2021) kemarin, sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam patroli gabungan, Satpolairud Polres Indramayu berhasil menangkap 6 orang yang sedang menangkap ikan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Cantigi, Kabupaten Indramayu.
Keenam nelayan yang diamankan 5 orang di antaranya warga Indramayu masing-masing berinisial MZ (22), Kn (33), Fr (24), Kr (40) dan Ks (19) serta seorang warga Karawang berinisial Wy (30).
Kasat Polairud Polres Indramayu, Kompol Tokhari mengatakan keenam tersangka pelaku bom ikan dijerat dengan Pasal 84 (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau dynamite fishing diatur dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dalam Pasal 84 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Dampak yang ditimbulkan akibat penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak memiliki dampak yang sangat luas. Mulai dari dampak rusaknya ekosistem bawah laut, hancurnya terumbu karang, kesejahteraan nelayan serta penghasilannya menurun dan tidak bisa bekerja, sampai dengan dampak ekonomi dan kedaulatan Negara Indonesia.
"Enam tersangka saat ini kita amankan. Penanganan perkara ini kita limpahkan ke tim unit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar," kata dia Kamis (20/5/2021).
Dalam razia tersebut polisi mengamankan juga dua unit perahu, 3 unit genset, 2 kantong plastik bahan peledak (potasium), 1 toples bahan peledak (potasium), 1 botol kecil bahan peledak (potasium), seperangkat lampu LED berbagai watt berikut kabel atau peralatan listrik serta 2 bakul ikan hasil tangkapan.
ADVERTISEMENT