Gunakan Jalan Umum, Kendaraan Odong-odong di Majalengka Ditilang Polisi

Konten Media Partner
11 Desember 2021 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satlantas Polres Majalengka, Jawa Barat menindak satu unit kendaraan jenis odong-odong di Jalan Eks Pasar Lawas, Majalengka, Sabtu (11/12/2021). Foto: Erick Disy/CIREMAITODAY.
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polres Majalengka, Jawa Barat menindak satu unit kendaraan jenis odong-odong di Jalan Eks Pasar Lawas, Majalengka, Sabtu (11/12/2021). Foto: Erick Disy/CIREMAITODAY.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Majalengka - Satlantas Polres Majalengka, Jawa Barat menindak satu unit kendaraan jenis odong-odong di Jalan Eks Pasar Lawas, Majalengka, Sabtu (11/12/2021). Mobil yang mengangkut sejumlah penumpang itu langsung ditindak dan diamankan ke Mapolres Majalengka.
ADVERTISEMENT
"Satu unit kendaraan odong-odong diamankan di Polres Majalengka. Karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan kendaraan bermotor, serta kenyamanan pengendara bermotor lainnya dan keselamatan penumpangnya," kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman saat dikonfirmasi.
Ngadiman menjelaskan, bahwa jenis kendaraan odong-odong tidak untuk digunakan di jalan raya, melainkan hanya bisa dioperasikan di tempat wisata.
Menurutnya, pihaknya sudah sepantasnya menindak para pelanggar lalulintas yang mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalulintas sesuai undang-undang yang berlaku.
Mobil yang mengangkut sejumlah penumpang itu langsung ditindak dan diamankan ke Mapolres Majalengka. Foto: Erick Disy/CIREMAITODAY.

Penertiban Odong-odong

Apabila nantinya ditemukan lagi kendaraan odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penindakan tegas dengan cara menyita kendaraan tersebut.
"Kami melaksanakan himbauan pendekatan kepada pemilik atau pengemudi odong-odong agar tidak mengoperasikan di jalan raya. Karena kereta odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih dan tidak memenuhi persyaratan teknis apalagi mengoperasikannya di jalan umum serta dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Maka orang tersebut telah melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," sambungnya.
Sementara itu, disampaikan Ngadiman, pihaknya juga telah menghimbau kepada bengkel atau pembuat kendaraan tersebut, agar tidak melayani jasa pembuatan kendaraan jenis odong-odong.
"Kita juga melakukan upaya pendekatan kepada pembuat kereta odong-odong untuk tidak membuatkannya lagi," ucapnya. ***