Konten Media Partner

Hanya Puluhan Perusahaan di Cirebon Laporkan TJSL, DPRD Siapkan Regulasi Tegas

11 Desember 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, saat membahas penyusunan Raperda TJSL dengan beberapa pihak terkait, di kantor DPRD setempat. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, saat membahas penyusunan Raperda TJSL dengan beberapa pihak terkait, di kantor DPRD setempat. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-DPRD Kabupaten Cirebon tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Raperda ini diinisiasi sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno, menjelaskan bahwa Raperda ini hadir untuk mengisi kekosongan regulasi terkait TJSL di tingkat kabupaten.
“Selama ini kita hanya mengandalkan Perbup, tetapi kami di DPRD berinisiatif menyusun Raperda agar kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah lebih terstruktur dan optimal,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
Cakra menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pembangunan, termasuk perusahaan swasta.
“Membangun daerah itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Perusahaan dan masyarakat juga harus turut serta. Raperda ini bertujuan menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan program-program pemerintah,” katanya.
Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kawasan Rebana dinilai memiliki potensi besar sebagai zona industri. Namun, menurut Cakra, kontribusi perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar masih minim.
ADVERTISEMENT
“Dari ribuan perusahaan, hanya puluhan yang melaporkan kegiatan TJSL mereka ke pemerintah daerah. Itu pun baru dari industri besar. Belum maksimal,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Raperda ini mengusulkan pembentukan forum fasilitasi antara pemerintah daerah dan perusahaan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Daerah lain yang menerapkan perda serupa terbukti efektif. Kita optimis, jika diterapkan di Cirebon, pembangunan tidak akan berjalan lambat,” jelas Cakra.
Sanksi dan Insentif Bagi Perusahaan
Raperda ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan TJSL, mulai dari teguran hingga penutupan izin usaha. Namun, perusahaan yang taat akan diberikan penghargaan.
“Sanksi harus seimbang dengan reward. Jika perusahaan sudah menjalankan kebijakan pemerintah, mereka layak mendapat apresiasi,” kata Cakra.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Raperda ini juga bertujuan memperbaiki proses perencanaan pembangunan dari tingkat dasar hingga kabupaten.
“Kami ingin Raperda ini bukan sekadar regulasi, tapi solusi nyata. Proses musyawarah melibatkan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.(*)