Konten Media Partner

Hari Ini, Indramayu Uji Coba Aturan Ganjil Genap

28 Agustus 2021 8:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aturan ganjil genap
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan ganjil genap
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu – Dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Indramayu, dilakukan pemberlakuan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan ini dimulai pada tanggal 28 – 30 Agustus 2021. Pemberlakukan dilakukan pada pukul 07:00 sampai 09:00 WIB dan di sore hari pukul 16:00 sampai 20:00 WIB.
Pemberlakuan Ganjil Genap disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang terakhir, TNKB Ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil dan TNKB Genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Uji Coba Ganjil Genap

Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bambang Sumitro menjelaskan untuk tahap awal masih dilakukan uji coba.
“Kalau masih terjadi penumpukan ya kita lanjutkan pemberlakuan ini, semacam rekayasa lalu lintas saja. Kita lihat nanti setelah penerapan,” ungkapnya.
Untuk titik penerapan ganjil genap antara lain Jalan Jenderal Sudirman, A.Yani dan D.I Panjaitan. ***
ADVERTISEMENT