Hari Kemerdekaan, 527 Napi Lapas Narkotika Cirebon Dapat Remisi

Konten Media Partner
18 Agustus 2020 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberian remisi kepada ratusan narapidana Lapas Narkota Kelas IIA Cirebon. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Pemberian remisi kepada ratusan narapidana Lapas Narkota Kelas IIA Cirebon. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com. Cirebon - Sebanyak 527 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jawa Barat, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi dan diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-75 RI.
ADVERTISEMENT
"Dari total narapidana yang ada di Lapas Narkotika ini yakni sebanyak 738 narapidana, 527 di antaranya mendapat remisi kemerdekaan," kata Kalapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, Selasa (18/8/2020).
Jalu mengatakan, untuk masa pengurangan hukuman bagi narapidana itu berbeda-beda, ada yang dua bulan, tiga hingga enam bulan. Untuk narapidana yang mendapatkan remisi dua bulan berjumlah 27 orang. Sedangkan untuk remisi tiga bulan diberikan kepada 136 narapidana.
"Yang remisi empat bulan sekitar 167 warga binaan. Kemudian, lima bulam sebanyak 151 warga binaan, dan enam bulan hanya 46 warga binaan," katanya.
Jalu menambahkan sedikitnya tiga narapidana yang batal mendapatkan remisi. Hal itu disebabkan karena melanggar aturan.
"Tiga warga binaan ini terlibat perkelahian. Ya melanggar. Selain tiga ini, ada juga warga binaan lain yang tak mendapat remisi karena menjalani subsider, kemudian sebagai justice collaborator," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan narapidana bisa memanfaatkan remisi yang diberikan. Imron berharap narapidana tersebut bisa menaati aturan.
"Menjadi warga binaan itu bukanlah sebuah hal yang hina. Kalau pandangan tasawuf, warga binaan ini masuk dalam orang yang disayang Allah. Orang tersebut menyadari kesalahannya, hingga bisa lebih dekat dengan Allah," katanya.