Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten Media Partner
HKTI Desak Pemerintah Lindungi Lahan Sawah dari Bisnis Kavling di Cirebon
23 Januari 2025 18:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon, Tasrip Abubakar, mengingatkan pentingnya perlindungan lahan hijau abadi khususnya lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Menurutnya, permasalahan lahan hijau bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut kekuatan bangsa.
ADVERTISEMENT
“(Pemerintah) Kabupaten Cirebon harus melindungi lahan hijau abadi yang berkelanjutan. Yang kedua, masalah pangan itu adalah masalah kekuatan bangsa. Kalau pangannya lemah, bangsa kita lemah,” ujar Tasrip kepada wartawan, Kamis (23/1).
Tasrip juga turut menyoroti fenomena pengkavlingan lahan sawah dilindungi (LSD) bahkan di kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) yang semakin meluas di Kabupaten Cirebon. Kata dia, banyak lahan pertanian yang dialihfungsikan tanpa izin menjadi kavling perumahan.
“Kemudian di Kabupaten Cirebon terjadi maraknya lahan pinggir jalan atau (pihak yang) sengaja membeli lahan hijau pertanian, kemudian dikavlingkan dengan bisnis sendiri. Artinya tidak ada surat izin, ini terjadi di mana-mana,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan, tetapi juga mengancam keberlanjutan kawasan pertanian pangan.
ADVERTISEMENT
“Ini akan mengancam, yang pertama adalah tata ruang sendiri yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Lahan pertanian berkelanjutan ini akan terancam jika dibiarkan terus,” tandasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Tasrip menyerukan penguatan peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan lahan hijau abadi. Ia juga menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Dari mulai tingkat desa sampai tingkat kabupaten harus menegakkan perda, dilarang keras. Bila perlu ya melalui pembongkaran-pembongkaran atau penindakan hukum yang pasti,” ujar Tasrip.
Tasrip menyebutkan bahwa praktik kavling ilegal tidak dilakukan oleh masyarakat kecil, melainkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan besar.
“Kemudian adanya upaya-upaya orang yang berbisnis (kavling), karena mereka itu bukan orang tidak punya menkavling-kavling. Mereka yang membuat aturan, mereka yang mengkavlingkan, saya ada datanya. (Lokasi kavling), dilihat aja di (kecamatan) Kapetakan, di wilayah Utara Barat,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, juga telah mengkonfirmasi bahwa bisnis tersebut dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriawan, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Pancawala, menjelaskan bahwa kebijakan Pemkab selama ini tidak pernah memberikan izin bagi pengusaha yang ingin mengkavling lahan persawahan untuk perumahan.
Pihaknya juga dengan tegas mendukung apa yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang melarang pembangunan perumahan di lahan persawahan.
“Keinginan Pak Presiden itu kan positif, dalam artian kita harus mendukung. Karena memang kondisi ketersediaan pangan dunia saat ini sangat rawan,” ujar Panca, kepada wartawan, Selasa (21/1).
“Sebelum era Pak Prabowo pun, kebijakan perizinan pemda itu sama. Kita tidak memberikan izin apa pun kepada pengusaha kavling, karena menurut kami itu bertentangan dengan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman,” tegasnya melanjutkan.(*)
ADVERTISEMENT