Konten Media Partner

Indonesia Hotel General Manager Association Respons soal Wajib Sertifikasi Halal

27 Oktober 2024 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bidang Hukum Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Erick Herlangga. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Hukum Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Erick Herlangga. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Bandung, - Ketua Bidang Hukum Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Erick Herlangga angkat suara soal kontroversi kewajiban sertifikasi halal yang disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan.
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan bahwa IHGMA mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, ia menilai kewajiban sertifikasi halal mestinya diterapkan kepada pemasok, bukan malah ke hotel.
"Kami mendukung Undang-Undang ini dan berharap bisa terlibat dalam diskusi langsung untuk memastikan implementasi yang tepat di sektor perhotelan," katanya dalam rilis yang diterima pada Minggu (27/10/2024).
"Namun, kami merasa perlu untuk mengklarifikasi beberapa hal, khususnya mengenai kewajiban sertifikasi yang lebih tepat diterapkan pada pemasok daripada hotel," sambungnya.
Sebab, Erick menyampaikan bahwa hotel tidak melakukan penyembelihan hewan secara langsung tapi membeli bahan baku lewat pemasok. Maka dari itu, ia menilai kewajiban sertifikasi halal mestinya dibebankan kepada pemasok.
"Oleh karena itu, seharusnya pemasok yang mendapatkan sertifikasi halal, sehingga hotel bisa memastikan bahan baku yang diterima sudah sesuai standar halal," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Erick juga menyoroti masa transisi yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur soal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM baru akan berlaku penuh pada tahun 2026.
"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi hotel-hotel di berbagai daerah yang banyak bergantung pada pasokan dari UMKM setempat. Masalahnya, bagaimana hotel-hotel ini dapat memastikan bahan baku halal sebelum masa transisi selesai pada 2026?" kata Erick.
la juga menekankan perlunya dialog untuk memahami aplikasi yang tepat dari undang-undang ini agar tidak menghambat kerja sama antara hotel dan UMKM.
Lebih lanjut, Erick mengungkapkan bahwa IHGMA telah mengajukan permohonan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan BPJPH dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk mendukung implementasi UU Nomor 33. Tahun 2014 secara lebih efektif dan mencari solusi terbaik bagi industri perhotelan.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin memastikan bahwa hotel-hotel di Indonesia, yang mungkin juga menjual produk non-halal seperti alkohol, dapat mengikuti aturan dengan baik tanpa mengurangi keragaman produk yang ditawarkan kepada tamu, baik domestik maupun internasional," tambahnya.
IHGMA berharap dengan adanya dialog dan kerja sama yang erat antara pemerintah dan industri, regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik, mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM, dan tetap memperhatikan keunikan dari sektor perhotelan yang melayani tamu dengan beragam latar belakang.***