Jangan Coba-coba Melanggar Ganjil Genap di Kota Cirebon, Ini Sanksinya

Konten Media Partner
12 Agustus 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara tengah bersiap melintas di Jalan Siwilangi Kota Cirebon.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara tengah bersiap melintas di Jalan Siwilangi Kota Cirebon.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon Jawa Barat semakin mantap akan membatasi mobilitas masyarakat dengan ganjil genap. Petugas gabungan pun telah melaksanakan gelar pasukan untuk ditempatkan di pos masing-masing yang telah ditentukan untuk melakukan penyekatan kendaraan dalam penerapan ganjil genap. Sebanyak 8 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap diantaranya adalah Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pasuketan (BAT), Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, Jalan Siliwangi, dan Jalan Pemuda. Pemkot Cirebon juga memberikan pengecualian ganjil genap untuk beberapa kendaraan diantaranya adalah kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, angkutan umum, angkutan daring roda dua dan roda empat. Lalu, angkutan barang khusus BBM dan BBG, kendaraan operasional plat merah, kendaraan sembako, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pers dengan menunjukkan kartu identitas juga termasuk dalam pengecualian ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, setelah apel gelar pasukan petugas yang ditunjuk akan menempati posnya masing-masing dan sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakukan ganjil genap yang akan dimulai pada 16 Agustus 2021 mendatang.
“Ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 07.00 Wib sampai pukul 17.00 Wib,” katanya, Kamis, 12/08/2021.
Ia menyatakan, saat ganjil genap diterapkan bagi kasyarakat yang melanggar tidak akan dikenakan sanksi tilang tapi diberikan sejumlah denda lainnya yakni teguran ringan dan diputar balik.
“Sosialisasi ganjil genap dilakukan tanggal 13 dan 14 Agustus 2021 dari pukul 13.00 sampai pukul 15.00 Wib. Tidak ada denda selain diputar balik dan teguran ringan,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat mematuhi aturan tersebut karena kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam menekan kasus COVID-19 agar status PPKM Level 4 tidak disandang lagi oleh Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
“Kota Cirebon sudah menjadi pusat tujuan ekonomi, kuliner, wisata, dan lainnya dari berbagai daerah di sekitar. Untuk itu, protokol kesehatan harus diperketat lagi, supaya PPKM Level 4 tidak diperpanjang,” pungkasnya.(Juan)