Konten Media Partner

Juniarso Ridwan: Pemkot Bandung Dinilai Kurang Sosialisasi soal Izin PBG

17 Oktober 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Golkar, Juniarso Ridwan. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Golkar, Juniarso Ridwan. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Politisi Golkar Juniarso Ridwan menilai Pemkot Bandung kurang gencar melakukan sosialisasi soal pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Padahal, peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal bangunan gedung sudah disahkan sejak 2022 lalu. Masih banyak masyarakat yang menilai pengajuan izin begitu rumit dan sulit.
"Banyak warga yang beranggapan daripada susah bikin PBG mending bangun duluan saja lah,” ujar Juniarso Ridwan di Balaikota Bandung lewat keterangan yang diterima pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Selain itu, petugas yang mengawasi di lapangan juga dinilai masih minim. Sebab, pemilik bangunan gedung di organisasi perangkat daerah (OPD) belum ada yang dilakukan pelatihan.
"Seharusnya perlu ada pelatihan semacam bimtek, disiapkan. Jadi yang melakukan pengawasan itu istilahnya penilik bangunan gedung. Sekarang hanya sporadis, tidak ada tindakan yang optimal," keluhnya.
Maka dari itu, politisi Golkar ini meminta pemerintah kota terutama Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Pemkot Bandung agar lebih gencar untuk melakukan sosialisasi dan menyusun big data tentang perizinan bangunan.
ADVERTISEMENT
"Selain pengajuan masyarakat rendah, big data perizinan pun belum ada. Ini karena respons Pemda-nya kurang, jadi big data tentang sebaran bangunan, jumlah bangunan itu berapa persen yang berizin ini belum ada. Perlu disusun big data oleh Cipta Bintar, karenanya pelanggar merasa bebas," imbuhnya.
Kemudian, Juniarso pun menyampaikan bahwa Pemkot Bandung belum memiliki auditor bangunan. Padahal, hal itu menjadi bagian yang tak kalah penting untuk dapat menentukan aman atau tidaknya bangunan.
"Jadi hanya secara visual saja terlihat, tapi bagaimana keamanannya, konstruksinya, apakah penulangan-nya sudah benar, pembetonan-nya sudah benar, pembuatan pondasi sudah benar, ini belum ada," ungkapnya.
"Seharusnya ada, untuk bangunan gedung yang besar memang ada tim penilai bangunan, ada tim ada arsiteknya, kontruksi tapi untuk yang kecil seperti pemukiman yang menyebar ini belum ada," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Padahal kehadiran auditor sudah diatur dalam amanat menteri PUPR no 15 tahun 2018, mengenai penilik bangunan atau building inspektur.
Alasan dibuatkan perda PBG itu sendiri guna memberikan kepastian hukum, legalitas bangunan terjamin, kenyamanan, ketenangan, dan keamanannya bagi pemilik gedung, sehingga betul-betul terjamin oleh pemerintah.
Tetapi masalahnya ini peraturan baru di masyarakat sehingga perlu ada sosialisasi yang lebih intensif. IMB atau PBG ini lebih pada persetujuan artinya inisiatif masyarakat.
Masih kata Juniarso, yang kemudian jadi permasalahan yakni sarana prasarana. Dan ia akui, tidak semua wilayah sudah terbangun akses jalan atau drainase.
“Ya jadi ada memang satu kawasan jalannya sudah ada dan ada juga yang belum. Kemudian juga drainase saluran, penggelontoran. Ada kalanya ada permohonan untuk dibangun rumah tetapi di sana belum dibangun jalan dan drainase kan ini sulit. Karena jalan dan drainase harus dibangun pemerintah sebetulnya tapi kalau untuk kepentingan pengembang perumahan nanti si pengembang ini menyediakan baik itu jalan, drainase, taman lingkungan dan sebagainya,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Kedaluwarsa PBG sendiri, kata Juniarso, sebenarnya harus diperbaharui setiap melakukan pembangunan terutama bila berubah semisal menambah lantai dari pembangunan awal.
Namun perlu diingat berdasarkan tata ruang peruntukan rumah tinggal tidak bisa digunakan usaha. Karena jika tidak sesuai peruntukan maka izin susah keluar.
Lebih jauh, tambah Juniarso, diperlukan juga pendampingan online atau sistem digital untuk masyarakat saat mengajukan PBG. Sedang untuk offline jangan ada kontak dengan petugas karena bisa menjadi masalah.
Selain kendala-kendala tersebut, Juniarso menyayangkan sejak perda ini kepastian hukum atau tindak lanjut surat bukti kepemilikan gedung ini belum ada yang terbit.
“Perda perlu ada tindak lanjut, perincian, breakdown dari perda itu berupa perwal, supaya pengaturan teknis ada panduannya penilik bangunan auditor belum ada,” pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT