Kantor Kedinasan di Kuningan Tutup, Pegawai WFH 100 Persen

Konten Media Partner
4 Juli 2021 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Kuningan, Jawa Barat, menerapkan kebijakan WFH 100 persen bagi instansi pemerintahan daerah maupun perkantoran. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Pemkab Kuningan, Jawa Barat, menerapkan kebijakan WFH 100 persen bagi instansi pemerintahan daerah maupun perkantoran. (Andri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menekankan, semua instansi pemerintahan daerah maupun perkantoran agar menerapkan Work From Home (WFH) 100 persen. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan nomor 443.1/1608/Huk tentang PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Hanya khusus sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, pelaksanaan diberlakukan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari total staf kedinasan. Kebijakan ini diambil, sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kuningan.
“Dalam kebijakan PPKM Darurat ini, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi. Mulai dari fasilitas umum seperti taman ataupun tempat wisata sementara ditutup, rumah makan tidak melayani makan di tempat dan perkantoran menerapkan WFH 100 persen,” kata Bupati Kuningan, Acep Purnama kepada awak media, Minggu (4/7/2021).
Apabila ada pelanggaran di lapangan, lanjutnya, maka Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan akan menindak sesuai dengan bentuk pelanggaran. Adapun sanksi itu diberikan mulai secara lisan, teguran hingga tindakan tegas untuk memberi efek jera.
ADVERTISEMENT
“Kami bisa menerapkan sanksi, teguran tertulis, kalau perusahaan bisa pencabutan izin, untuk masyarakat bahkan ada sanksi tipiring. Makanya saya mohon kerjasama, pengertian dan kebijakan, mari sukseskan 3-20 Juli untuk menekan COVID-19 di Kuningan agar kita bisa kembali ke era new normal,” ajaknya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan selama PPKM Darurat dilaksanakan.
“Ada beberapa hal yang wajib dilaksanakan dan dimohonkan kerjasama masyarakat, untuk ikut mematuhi aturan itu. Sebab kunci utama keberhasilan PPKM adalah penerapan di masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, PPKM Darurat dilaksanakan untuk menurunkan angka penyebaran COVID-19. Sekaligus percepatan penanganan pasien COVID-19 dan menekan angka kematian akibat positif COVID-19.
“Jadi target utama PPKM untuk menurunkan angka keterjangkitan, menaikkan angka kesembuhan bagi pasien positif. Kemudian yang penting menekan angka kematian, kalau itu berhasil berarti PPKM ini sukses,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sekali lagi, Ia mengajak, agar semua elemen masyarakat dapat bersama-sama mensukseskan kebijakan PPKM Darurat dengan mematuhi segala peraturan yang ada. Tentunya dengan keterlibatan semua pihak dalam mensosialisasikan aturan-aturan yang telah dibuat kepada masyarakat.
“Maka penerapan di lapangan dimohon keterlibatan semua unsur, tenaga kesehatan yang sudah berjuang dari awal pandemi, Pemda bekerjasama dengan TNI Polri, alim ulama, tokoh masyarakat juga ikut mensosialisasikan bahwa ini adalah jalan terbaik menekan virus,” tutupnya.(*)