Kapolres Kuningan Jabar Larang Pedagang Jual Petasan

Konten Media Partner
22 Mei 2020 12:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik memimpin sidak, Jumat (22/5/2020). (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik memimpin sidak, Jumat (22/5/2020). (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik melarang para pedagang untuk menjual petasan atau mercon. Larangan ini disampaikan saat sidak ke sejumlah pedagang kembang api di kawasan pusat perkotaan.
ADVERTISEMENT
Sebab tak jarang, ada saja ulah pedagang yang bandel menjual kembang api di momen menyambut hari Lebaran. Oleh sebab itu, petugas kepolisian bergerak cepat untuk mengantisipasi agar tidak ada jual-beli petasan.
“Petasan ini termasuk benda berpeledak yang dilarang sesuai UU Darurat nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik usai sidak lapangan, Jumat (22/5/2020).
Bahkan, saat sidak, Kapolres AKBP Lukman sempat mendapati penjual kembang api yang juga menjual petasan. Petugas langsung melakukan penyitaan dan teguran kepada penjual bersangkutan.
“Mercon itu meledak, jadi dilarang. Kalau kembang api masih kami bolehkan,” tandasnya.
Menurutnya, di dalam UU Darurat disebutkan bahwa penjualan dan penggunaan petasan tidak dibenarkan. Maka dari itu, kepolisian melarang dan akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang memproduksi, memperdagangkan dan menyalakan petasan.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap masyarakat tidak lagi bermain petasan. Para penjual kembang api juga tidak kucing-kucingan menjual petasan,” tegasnya.
Karenanya, Kapolres AKBP Lukman meminta seluruh masyarakat agar tidak menyalakan petasan saat momentum Ramadan ini. Selain melanggar aturan, banyak hal negatif bisa ditimbulkan dari petasan.
“Petasan bisa membahayakan orang yang meledakkan bahkan orang lain yang terkena. Rawan menyebabkan kerusakan pada bangunan seperti kebakaran dan guncangan, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” bebernya.
Pihaknya bersama unsur TNI terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, agar tidak ada peredaran petasan yang diperjual-belikan.
“Ini karena bahan peledak dapat menimbulkan ledakan. Jelas membahayakan orang dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat,” tutupnya.