Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kasus Dugaan Oknum Guru Cabuli Siswinya di Cirebon Dilaporkan ke KPAID
2 Juli 2023 14:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Ibu dari siswi kelas 5 SD di Kota Cirebon yang diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru berinisial T, mengadukan masalah tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Sabtu malam (1/7/2023). Di hadapan ketua KPAID, sambil menangis ibu korban pun langsung menceritakan kejadian yang telah dialami putrinya.
ADVERTISEMENT
Ia datang ke KPAID, dengan maksud ingin mencari perlindungan dan keadilan untuk putrinya. Sebab, atas kejadian itu pula putrinya kini tengah mengalami trauma psikologis.
"Seminggu dari kejadian tidak mau masuk sekolah. Mau berangkat sekolah, itu juga harus di bujuk dan di antar. Harus berangkat karena ada tes (pelajaran) juga. Sebenarnya enggak mau, dia maunya (tes) dirumah," tutur ibu korban kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Bahkan, aku dia, putrinya pun selalu merasa ketakutan ketika keluar dari rumahnya. Apalagi untuk ke sekolah dan bertemu dengan guru serta teman-temannya..
"Kalau keluar rumah selalu was-was tengok kanan kiri. Dia ketakutan. Guru T ini memang sudah di pecat. Tapi tetap anak saya takut ke sekolah. Apalagi ada temannya yang tahu masalah ini," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas hal ini, Ibu korban pun meminta kepada Polisi untuk segera menangkap pelaku. Terlebih kasus ini sudah berjalan sebulan lebih dari sejak dilaporkan ke Polisi.
"Saya pengen dapat keadilan, (pelaku) itu dihukum. Kan kasihan masa depan anak saya," katanya.
Sementara itu, Ketua KPAID Cirebon, Hj Fifi Sofiyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan atau pengaduan tersebut. Pihaknya yang mendapati laporan tersebut, mengaku akan melakukan beberapa langkah mulai dari pendampingan dan berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Selain itu, kata dia, KPAID juga siap untuk mendampingi korban selama masa pemulihan dari trauma yang dialaminya.
"Kami dalami dulu kasusnya seperti apa. Untuk proses selanjutnya kami akan mendampingi dan koordinasi dengan pihak yang berwajib dalam hal ini adalah PPA," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, KPAID akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini ke Polisi. Namun, jika korban memerlukan adanya pengacara atau kuasa hukum, KPAID akan menyediakannya.
"Sepenuhnya kami akan serahkan sepenuhnya ke Unit PPA dalam penyidikannya. Bila diperlukan sama pihak korban, kami KPAID akan menyiapkan pengacara atau kuasa hukum," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru berinisial T (26 tahun) di Kota Cirebon terhadap seorang siswi kelas 5 SD berinisial S (11 tahun), sedang dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. Polisi pun akan segera menaikkan status kasus tersebut ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan kepada wartawan melalui sambungan teleponnya, Kamis (29/6/2023). (*)
ADVERTISEMENT