Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kata Eks Anggota DPR dan Guru Besar UPI Soal Vonis Anak Bupati
31 Desember 2019 12:58 WIB
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Majelis hakim telah memvonis putera Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam dengan hukuman 1 bulan 15 hari dan denda administrasi Rp4.500, atas kasus kelalaian dan penganiayaan yang menjeratnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (30/12/2019) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Irfan Nuralam mendapat perhatian dari salah seorang tokoh nasional Maruarar Sirait dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof Dr H Cecep Darmawan MH saat dikonfirmasi via ponselnya.
Menurut Maruarar yang juga mantan anggota DPR RI tiga periode ini, kasus yang menimpa putra Bupati Majalengka H Karna Sobahi, bagi terdakwa maupun keluarganya tidak mudah dalam menghadapinya.
Bagi Bupati Karna Sobahi selain seorang kepala daerah, publik figur, tokoh masyarakat, dan juga seorang ayah kandung. "Tentunya kondisi ini sangat dilematis bagi siapapun orangnya. Namun sikap yang ditunjukan pak Karna patut diberikan apresiasi. Beliau telah menunjukkan seorang negarawan yang tidak intervensi terhadap proses hukum, tapi membela anaknya kandungnya dengan cara yang benar namun tidak melanggar hukum," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Bang Ara sapaan Maruarar, inilah sikap seorang pemimpin daerah yang patut menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya. "Jujur saya secara pribadi merasa prihatin atas kejadian ini, tapi saya menaruh hormat atas sikap dan tindakannya yang konsisten dalam menghormati proses hukum dari awal kasus mencuat, hingga akhir putusan hakim," ungkapnya.
Sementara Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof.Dr. Cecep Darmawan M.H. menuturkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menyikapi subtansi dari hasil putusan sidang oleh majelis hakim. Akan tetapi hikmah dari peristiwa ini adalah hukum itu memang harus ditegakan seadil-adilnya.
"Siapapun yang bersalah, baik itu anak bupati, anak pejabat dan warga negara lainnya tetap harus diproses oleh hukum, tanpa harus pandang bulu," kata Ketua Harian Persatuan Guru Besar Jawa Barat ini ketika dikonfirmasi via ponselnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan dia, rasa keadilan itu sifatnya subyektif, karena keputusan itu melihat dari fakta persidangan dan nurani seorang hakim dalam memutuskan keadilan. Namun bagi siapapun yang merasa tidak puas atas putusan hakim ada saluran dan mekanisme yang harus ditempuh.
"Kalau misal tidak puas atas keputusan hakim bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Tidak puas juga bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi jika tidak ada gugatan baik dari pelapor maupun jaksa penuntut umum, berarti kasus hukum itu sudah inkrah," papar Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan dan Pendidikan Kedamaian LPPM UPI Bandung ini.