Kecewa Kinerja Bawaslu Indramayu, DPC PDIP Lapor ke DKPP

Konten Media Partner
17 Desember 2020 22:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran pengurus DPC PDIP Kabupaten Indramayu saat menggelar konferensi pers terkait laporan kinerja Bawaslu yang dinilai tidak profesional. (Tomi Indra)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran pengurus DPC PDIP Kabupaten Indramayu saat menggelar konferensi pers terkait laporan kinerja Bawaslu yang dinilai tidak profesional. (Tomi Indra)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - DPC PDIP Kabupaten Indramayu melaporkan Bawaslu Indramayu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak profesional.
ADVERTISEMENT
DPC PDIP Indramayu menilai, selama pengawasan Pilkada Indramayu 2020, Bawaslu dinilai tak profesional, pasalnya hampir mayoritas laporan tak ditindaklanjuti serius dan terkesan pasif. Bahkan, ada yang salah pasal dalam menentukan konstruksi hukum.
Hal itu dipaparkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Indramayu saat gelar konferensi pers di kantornya, Kamis (17/12/2020).
"Sekitar 10 lebih perkara yang kami laporkan ke Bawaslu. Kami merasa dan patut diduga bahwa Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pengawasan di Pilkada Indramayu," ujar Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Indramayu, Mohamad Nasir.
Pihaknya memaparkan, beberapa laporan yang ditindaklanjuti secara tidak profesional, di antaranya adalah masalah kasus dugaan money politic yang dilakukan cawabup nomor 3 Taufik Hidayat, Bawaslu langsung memutuskan laporan tersebut tak penuhi unsur, padahal menurut Nasir, kasus itu bisa digali dan bisa dibuktikan karena bukti awal berupa video sudah jelas-jelas terlihat.
ADVERTISEMENT
"Ketika sudah memenuhi unsur-unsur, ya harusnya Bawaslu yang mencari barang bukti, bukan pelapor," kata Nasir.
Laporan lain, lanjut Nasir, kasus yang terjadi di Desa Karangmulya, Kecamatan Kandanghaur, saat pemungutan suara, Bawaslu Indramayu malah menerapkan pasal money politic, padahal kasusnya adalah soal kasus pidana pencoblosan lebih dari satu kertas suara oleh petugas KPPS.
"Yang kedua ini unsur kesalahan penerapan pasal, ini fatal," jelas Nasir.
Berikutnya, pelanggaran di TPS 7 desa Tugu Kidul, Bawaslu tidak menindaklanjuti kasus pidana terkait orang memilih lebih dari satu kertas suara, padahal unsurnya memenuhi.
"Bukan hanya itu, ini laporan dari cantigi juga, sampai saat ini tidak ada laporan," papar Nasir.
"Ini yang menjadi persoalan yang harus disikapi bersama, ini kesannya main-main. Ini persoalan hukum yang harus ditegakkan. Harus profesional karena dia Bawaslu menggunakan anggaran negara. Ya kerja-kerjanya harus profesional," tambah Nasir.
ADVERTISEMENT
Atas itu semua, Nasir menegaskan, pihaknya berencana akan memberikan teguran keras dan dan dilaporkan ke DKPP yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
"Ini jangan jadi bahan lelucon, jangan main-main. Mohon menjadi evaluasi bersama, kritik bersama, bahwa ini bukan persoalan menang dan kalah. Ini persoalan aturan hukum yang harus ditegakkan. Bila perlu pelapor dilibatkan dalam gelar perkara," jelas Nasir.
"Kami akan memberikan teguran keras baik ke Bawaslu provinsi ataupun ke DKPP terkait masalah ini," tegas Nasir.
Sekretaris BBHAR Casmudi menambahkan, Bawaslu Indramayu bukan sekedar mengawasi soal menang dan kalahnya paslon peserta Pilkada, tetapi bagaimana menerapkan supremasi hukum sesuai aturan berlaku. Agar institusi Bawaslu Indramayu ke depan dipercaya oleh rakyat.
"Supaya ini clear, jangan ada persoalan ke depan. Beberapa laporan ke Gakkumdu pun alasan dihentikan laporannya kami tidak paham. Pengawasan memang bagus, tapi lemah dalam penindakan. Ini evaluasi ke depan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi tidak mempermasalahkan soal rencana protes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Itu hak semua warga negara. Kita hormati prosesnya," kata dia.
Bawaslu mengaku dalam memproses aduan pelanggaran pilkada, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan di sentra Gakkumdu Pilkada.
"Proses penyelidikan dalam dugaan pelanggaran Pilkada dilakukan dengan melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Keputusannya berdasarkan kajian dan fakta hukum dan analisa bersama," kata dia.