Konten Media Partner

Kejari Indramayu Dampingi Proses Ganti Rugi Korban Kebakaran Tangki Pertamina

6 Mei 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ILUSTRASI: Warga terdampak kebakaran tangki kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu, saat mengikuti pendataan dan verifikasi pada 4 April 2021. (Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
ILUSTRASI: Warga terdampak kebakaran tangki kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu, saat mengikuti pendataan dan verifikasi pada 4 April 2021. (Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Deni Ahmad memastikan, pihaknya siap mendampingi proses pemberian ganti rugi oleh Pertamina kepada warga terdampak kebakaran tangki kilang minyak Balongan.
ADVERTISEMENT
Deni mengungkapkan, pihaknya siap mendampingi Pertamina‎ karena mempunyai nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). "Intinya ada MoU antara Kejari dengan Pertamina. Kapan Pertamina membutuhkan, kita siap mendampingi," ungkapnya kepada media, Kamis (6/5/2021).
Soal ganti rugi imaterial yang ramai diperbincangkan, kata Deni, tidak bisa digeneralisasi, karena setiap individu berbeda-beda dalam merasakan dampaknya. Sebagai BUMN, Pertamina tidak bisa serta merta menerima tuntutan yang tidak ada landasan hukumnya. Pertamina tak sekadar mengutamakan kepedulian sosial, tetapi harus akuntabel dan memperhatikan dampaknya agar tidak terjadi gejolak sosial.
Deni menegaskan, dalam menuntut kerugian kerusakan rumah, warga tidak bisa mengistimewakan diri terkait kedekatan dengan wilayah kejadian. "Sebab, sebuah aturan berlaku sama untuk semua warga," tegasnya.
Sementara itu DPRD Kabupaten Indramayu mendukung upaya Pertamina menyiapkan program trauma healing bagi warga ‎terdampak kebakaran tangki di kilang tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menilai, itu ‎merupakan tepat untuk memulihkan trauma jika ada warga yang mengalami. "Memang tidak ada cara lain untuk mengatasi trauma atau kaget," ujarnya.
Ia berpendapat demikian, karena menurutnya tuntutan ganti rugi imaterial atas dampak traumatik tidak memiliki ukuran yang jelas. Pasalnya, ini berkaitan dengan urusan medis sehingga untuk mengatasinya harus melalui upaya medis.
"Landasan ukurannya belum jelas, karena yang lebih bisa menentukan seseorang terdampak trauma atau tidak adalah berdasarkan ukuran medis," katanya.
Terkait musibah kebakaran tersebut,‎ Pertamina sudah mulai memberikan dana kepada masyarakat untuk biaya perbaikan bangunan dan properti terdampak musibah di area kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Dana tersebut disalurkan melalui perbankan yang diberikan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh tim gabungan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kimrung Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
Unit Manajer Communication Relations & CSR Kilang Pertamina Balongan, Cecep Supriyatna mengatakan, dana yang diberikan bukan hanya ‎material tetapi juga termasuk upah tukang untuk mengerjakan perbaikan.
Pihak Pertamina sudah memberikan dana melalui transfer via rekening Bank BRI kepada warga terdampak yang telah diverifikasi kerusakan bangunan atau propertinya serta dinyatakan layak dan lengkap.
Pada tahap awal, ditargetkan sebanyak 429 buku ‎tabungan dibagikan kepada warga Desa Kesambi dan Wismajati, Kecamatan Balongan, Indramayu. Tahap II proses pemberian biaya perbaikan juga dilaksanakan mulai hari ini untuk 5 hari ke depan, dengan target 409 warga.
Selain itu, bagi warga yang merasa terganggu secara mental akibat peristiwa tersebut, Pertamina juga menyiapkan layanan psikososial "Griya Pelangi" yang diluncurkan hari ini, Kamis (6/5/2021) dan dibuka Senin hingga Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB.
ADVERTISEMENT