Kenalan di Medsos, Siswi Kelas 6 SD di Majalengka Jadi Korban Pencabulan

Konten Media Partner
27 Agustus 2020 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat meminta keterangan dari pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat meminta keterangan dari pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial UA (31). Korbannya seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD).
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi jejaring sosial dan pengolah pesan, hingga berlanjut untuk bertemu.
"Jadi pelaku dan korban ini berkenalan di aplikasi WE Chat, kemudian bertemu dan korban di bawa ke kamar kos yang telah disewa pelaku," jelas Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konfrensi pers ungkap perkara, Kamis (27/8/2020).
Setelah itu lanjut Bismo, pelaku merayu korban dan mulai melakukan hal-hal yang memancing nafsu korban. "Pelaku mengaku telah merayu dan melakukan hal yang dapat menyudutkan korban untuk mau menuruti nafsu bejatnya," lanjut Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus pencabulan tersebut diawali dari dugaan penculikan. Karena menurutnya, korban dilaporkan hilang oleh keluarganya.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan bersama dengan pelaku di depan sebuah pusat perbelanjaan.
"Sebelumnya kita menerima pelaporan anak hilang, setelah dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan, berkembang kepada kasus pencabulan ini," ungkap Bismo.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi penggunaan medsos oleh anak-anak. Karena menurutnya, banyak kasus bermula dari perkenalan di aplikasi jejaring sosial.