Konten Media Partner

Ketum HIPMI Digugat ke Pengadilan Gegara Munaslub

9 Desember 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Foto
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung-18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan terkait dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan telah didaftarkan sejak 26 November 2024 dengan nomor perkara 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum.
Pihak yang menjadi tergugat dalam kasus itu adalah Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Selain itu, tergugat lainnya adalah Ketua Panitia Pengarah Muhammad Iqbal, Ketua Panitia Pelaksana Bayu Priawan Djokosoetono, dan Ketua Sidang Munaslub Nurdin Halid. Ketua Umum Kadin hasil Munaslub, Anindya Novyan Bakrie, juga disebut jadi pihak turut tergugat.
"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum," seperti dikutip dari SIPP pada Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024 yang dilaksanakan pada 14 September di Hotel St. Regis, Jakarta, tidak sah dan batal demi hukum.
“Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian kutipan petitum dari SIPP PN Jaksel.
Selain itu, para penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 140 juta.
Turut tergugat, Anindya Bakrie, juga diminta untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Gugatan ini menambah daftar panjang polemik internal Kadin, yang menjadi sorotan berbagai kalangan. Persidangan di PN Jaksel akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Munaslub tersebut.(*)