Kisah Miliarder asal Indramayu, Berniat Beli Sawah Lagi di Desa Tetangga

Konten Media Partner
15 April 2021 15:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
H. Abdul Khalim warga Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersenyum lepas usai mendapatkan uang ganti rugi Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, Kamis (15/04/2021). (Tomi Indra)
zoom-in-whitePerbesar
H. Abdul Khalim warga Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersenyum lepas usai mendapatkan uang ganti rugi Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, Kamis (15/04/2021). (Tomi Indra)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Indramayu, - H. Abdul Khalim, warga Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersenyum lepas usai mendapatkan uang ganti rugi Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah udah beres mas hari ini. Saat penandatanganan berkas pembayaran juga tidak ada kendala," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, Kamis (15/04/2021).
H.Abdul Khalim mengaku dari ganti rugi lahan, ia mendapatkan Rp 2,5 miliar dari Petrochemical Complex. Ganti rugi tersebut berasal dari pembebasan lahan di areal persawahan milik keluarganya.
"Uang ganti rugi akan dibagi dengan satu adik kandung saya," kata dia.
Warga yang mendapatkan ganti rugi mengaku akan menggunakan uangnya untuk membeli sawah dan menambah modal usaha. (Tomi Indra)

Beli Sawah di Indramayu

Ia mengaku uang ganti rugi ini akan dibelikan lagi sawah di lokasi desa tetangga. Ia juga belum berpikir untuk membeli kendaraan seperti mobil baru usai mendapatkan ganti rugi.
"Sementara mau beli sawah lagi, lokasinya yang dekat-dekat dari lokasi sebelumnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga diungkapkan oleh Hj. Tasinah asal Desa Sukaurip lainnya. Ia bersyukur bisa mendapatkan ganti rugi.
Ia mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 520 juta rupiah.
"Uangnya buat nambah modal usaha dan kebutuhan sehari-hari," kata dia. ***