Kisruh Lahan di Riung Bandung: Pleidoi Oknum TNI PS dan Respons Toto Hutagalung

Konten Media Partner
4 April 2024 23:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan militer II-09 Bandung menggelar sidang perkara perbuatan tidak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman dengan terdakwa oknum TNI berinisial PS pada Rabu (3/4). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan militer II-09 Bandung menggelar sidang perkara perbuatan tidak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman dengan terdakwa oknum TNI berinisial PS pada Rabu (3/4). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung-Pengadilan militer II-09 Bandung kembali menggelar sidang perkara perbuatan tidak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman dengan terdakwa oknum TNI berinisial PS pada Rabu (3/4).
ADVERTISEMENT
Sidang perkara ini menyangkut soal kisruh lahan di Jalan Riung Bandung nomor 3 Kota Bandung beberapa waktu lalu. Di mana sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, yakni Toto Hutagalung.
Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa PS, yang sebelumnya mendapat tuntutan 4 bulan pidana penjara oleh Oditur Militer.
Saat menyampaikan pleidoi, PS pun kembali mengungkit terkait penodongang senjata api yang dilakukan oleh Toto Hutagalung kepadanya. Padahal, penyidik Polda Jabar telah menghentikan kasus atas laporan penodongang senjata api tersebut.
Pemberhentian kasus penodongan itu, bersamaan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 25 September 2023, oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
PS sebelumnya telah melaporkan Toto Hutagalung ke Polda Jabar atas tuduhan penodongan senjata api. Namun, laporan itu dilayangkan PS sebulan setelah kejadian keributan PS di Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.
Tak cuma soal senjata api, PS juga dalam pleidoinya menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Pangkostrad sewaktu dijabat Jenderal TNI Maruli Simajuntak, atau yang saat ini sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Laporan kepada Pangkostrad dilayangkan karena dugaan adanya pelibatan alat berat milik Yon Zipur 9 Kostrad. PS menuduh alat berat itu digunakan Toto Hutagalung atau PT Riung Bandung Permai untuk menggusur rumah warga yang ada di Jalan Riung Bandung Nomor 3.
Toto Hutagalung pun akhirnya merespons pleidoi PS. Dia sebagai pelapor justru mempertanyakannya terkait senjata api. Di mana ia juga menegaskan laporannya sudah dihentikan oleh Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
"Sudah jelas bahwa kasus yang dilaporkan PS ke Polda Jabar itu sudah dihentikan karena tidak cukup bukti dan memang penodongan (senpi) itu tidak pernah terjadi. Jadi buat apa masih dibawa-bawa ke persidangan," ujar Toto, Kamis (4/4).
Lalu, Toto juga sempat menyebutkan terkait laporan lainnya yang penyelidikannya juga dihentikan oleh Polda Jabar, yakni dugaan perusakan sebagai mana diatur Pasal 170 KUHP. Laporan ini dilayangkan Nunung Nurhayati.
Bahkan, Toto juga membantah soal proses pengosongan aset lahan Jalan Riung Bandung No 3 dilakukan dengan kekerasan. Fakta yang terjadi, kata dia, pengosongan dilakukan atas kesadaran warga, setelah sebelumnya pihak Riung Bandung melakukan sosialisasi.
Menurutnya, hal tersebut ditunjukkan dengan adanya surat keterangan Ketua RW 08 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Edih Suhara, pada 2 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Ketua RW Edih Suhara dalam keterangan iti menyatakan, selama proses pembersihan bangunan liar yang berada di tanah PT Riung Bandung Permai di Jalan Riung Bandung Nomor 3, tidak ada penolakan maupun keberatan dari penghuni bangunan liar tersebut sampai proses pembersihan selesai.
Dengan demikian, terkait hal tersebut PS sebelumnya telah melapor ke Pangkostrad melalui surat Nunung Nurhayati dan kawan-kawan dengan tujuan meminta perlindungan karena adanya pelibatan anggota dan alat besar Yon Zipur 3 Kostrad.
Namun dalam proses selanjutnya, muncul bantahan dari warga yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Salah seorang warga, Muhamad Rony Syajroni memberi pernyataan dirinya tak pernah memberikan surat kuasa kepada saudara Sandro Simbon maupun kepada Nunung Nurhayati.
Warga ini bahkan menyatakan tak pernah menandatangani surat kepada Pangkostrad terkait dugaan permintaan perlindungan setelah adanya pengosongan aset lahan. Kesaksiannya disampaikan saat pemeriksaan di hadapan POMDAM III Siliwangi.
ADVERTISEMENT
“Surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan saya, oleh saudara Sadro Simbolon dan saudari Nunung Nurhayati,” katanya.
Toto Hutagalung menyatakan adanya pernyataan warga menandakan adanya klaim atau pencatutan warga dalam surat yang disampaikan kepada Pangkostrad.
Padahal di lapangan kenyataannya pengosongan aset lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 berjalan tanpa ada penolakan dari warga.
"Dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Ketua RW setempat,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, aset lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 adalah sah milik PT Riung Bandung Permai. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari kelurahan dan diterbitkannya pajak bumi dan bangunan (PBB) atas nama PT Riung Bandung Permai.(*)