Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Komisi III DPRD Temukan Banyak Kejanggalan Seleksi PPDB SMA di Kota Cirebon
26 Juni 2024 20:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 melalui jalur zonasi dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dikeluhkan oleh warga di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
ADVERTISEMENT
Banyak yang menduga adanya permainan oleh oknum-oknum tertentu dalam mengakali proses penerimaan siswa di sekolah-sekolah tertentu, khususnya pada tingkatan sekolah menengah atas (SMA) negeri paling favorit di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III Bidang Pendidikan DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, kepada wartawan, Rabu (26/6). Ia menyoroti banyaknya dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.
“Berdasarkan pengamatan kami, SOP yang dibuat oleh Gubernur Jawa Barat menyebutkan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, kami melihat ini tidak dilaksanakan,” ujar Fitrah Malik kepada wartawan, Rabu (26/6).
Menurutnya, SOP PPDB mengharuskan pencantuman alamat yang lengkap, namun pada laman PPDB hanya dicantumkan nama kelurahan dan kecamatan, sehingga tidak detail. Keluhan dari warga pun muncul deras ke telinga para wakil rakyat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ini menyulitkan masyarakat untuk melihat bahwa proses ini transparan. Tidak ada alamat jalan, hanya jarak yang tidak masuk akal antara satu siswa dengan siswa lainnya,” jelasnya.
Ia menyebut jarak yang sangat dekat antara siswa satu dengan yang lain menunjukkan kejanggalan.
“Apakah mungkin seluruh siswa yang diterima berjarak satu, dua, sampai lima meter? Ini sangat janggal,” tandasnya.
Kejanggalan tersebut semakin jelas saat pihaknya di Komisi III menemukan data siswa yang asal SMP-nya dari luar daerah seperti Purwokerto dan Majalengka, namun saat mendaftar memiliki alamat di sekitaran sekolah di Kota Cirebon. Jumlahnya, kata dia, lebih 20 orang siswa di masing-masing sekolah yang dituju.
Hal itu berdasarkan hasil kroscek yang dilakukan pihaknya yang menyasar tiga sekolah favorit di Kota Cirebon, yakni SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 6 Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
“Artinya ini menyulitkan masyarakat untuk melihat bahwa ini transparan, tidak ada alamat, jalan. Artinya dari laman yang ada di PPDB setelah kami cek dan kumpulkan data jarak yang tercantum ada hanya beberapa cm bahkan ada yang satu meter ada yang 3 m antara siswa satu dengan siswa yang lain,” bebernya.
Dalam SOP, kata dia, juga disebutkan bahwa aturan baru tidak membolehkan siswa pindah alamat atas nama anaknya saja tetapi harus satu keluarga.
“Harus ada surat kuasa pengasuhan dari orang tua kepada walinya. Kami duga banyak data yang dimanipulasi dengan cara mengubah nama wali,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) pasti akan membantah adanya manipulasi data karena adanya surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.
ADVERTISEMENT
“Namun, menurut kami, itu hanya sebatas memutuskan bahwa sudah di luar tanggung jawab pihak sekolah. Seharusnya saat verifikasi, pihak sekolah harus melakukan dengan benar,” tukasnya.
Dengan banyaknya keluhan dan dugaan ketidakberesan, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan PPDB 2024 di Kota Cirebon berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Komisi III DPRD Kota Cirebon pun bakal melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman dan Kementerian Pendidikan.
“Kami akan melaporkannya ke Ombudsman dan Kemendikbud,” pungkasnya. (*)