Konten Media Partner

KONI Cirebon Diguncang Mosi Tidak Percaya hingga Dugaan Skandal Keuangan

3 Maret 2024 20:46 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan pengurus KONI Kabupaten Cirebon periode 2023-2027. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan pengurus KONI Kabupaten Cirebon periode 2023-2027. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon mengalami konflik internal yang terjadi pada jajaran pengurusnya. Konflik ini mencuat pasca adanya reshuffle 9 pengurus yang dilakukan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Rahardja, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pengurus yang di-reshuffle pun tidak terima dengan kebijakan tersebut. Karena proses reshuffle diduga dilakukan secara sepihak dan tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
Pihak-pihak tersebut mulai dari Anggota Bidang Organisasi, Jayadi, Bendahara, H Surya, Ketua Federasi Olahraga Petangque Indonesia, Menur, dan Saeful Anwar, yang merupakan Anggota Usaha dan Dana KONI Kabupaten Cirebon, serta Anggota Devisi Hukum KONI, Niko Bhineko
Sejumlah Pengurus KONI Kabupaten Cirebon yang di-reshuffle saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/2). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Mereka, menggelar konferensi pers pada Selasa (27/2) mewakili sejumlah pengurus lainnya yang di-reshuffle termasuk Ketua Harian KONI Kabupaten, Sandi. Mereka menyatakan keberatannya terhadap sikap Sutardi. Sebab, pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART). Apalagi, tidak adanya Surat Peringatan (SP) baik SP 1, SP2, dan SP3.
ADVERTISEMENT
"Alasan dilakukannya PAW ini tidak jelas. Saya bersama pengurus lainnya yang di PAW jelas tidak terima dengan keputusan tersebut," ujar Jayadi.
Padahal, saat ini usia kepengurusan KONI belum genap satu tahun, yang mana pelantikan dilakukan pada 27 Juni 2023 lalu. Bahkan, belum ada event atau kegiatan yang digelar di daerah. Dalam kesempatan itu, mereka juga menyampaikan kecurigaannya, bahwa reshuffle tersebut adalah imbas dari adanya masalah keuangan KONI.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon, Sutardi Rahardja berserta jajarannya saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/2). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Respons Ketua KONI Kabupaten Cirebon
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon, Sutardi Rahardja, merespons pernyataan sejumlah pengurusnya yang tak terima di-reshuffle. Menurut Sutardi, reshuffle yang dilakukannya sudah memenuhi prosedur yang tercantum dalam AD/ART.
Disebutkan nya, pada pasal 28 yang mengatur tentang Ketua Umum (Ketum) KONI dapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pengurus di bawahnya, yang tidak dapat melakukan tugas sebagai mana mestinya. Itu pun, kata dia, harus melalui keputusan pleno.
ADVERTISEMENT
"Hanya saja, pada saat pleno, pengurus yang di-reshuffle tidak semua hadir. Ada dua pengurus yang tidak hadir. Keduanya itu, saudara Niko sama Yayan," ujar Sutardi kepada wartawan saat konferensi di Kantor KONI Kabupaten Cirebon, Rabu (28/2).
Didampingi sejumlah pengurus lainnya, Sutardi menyebut ada alasan kuat, sehingga Ketua Harian KONI juga berada dalam daftar pengurus yang di-reshuffle. Kata dia, ada sejumlah aturan yang di langgarnya.
Sutardi juga menjelaskan alasan lain kenapa dilakukan pergantian, hal itu untuk mempersiapkan KONI yang akan menghadapi sejumlah agenda besar. Seperti, Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) hingga PON. Dengan demikian, mereka yang tingkat kehadirannya minim, dan banyak melakukan kesalahan terkena evaluasi, harus di reshuffle.
Selain itu, kata dia, para pengurus tersebut juga, harusnya menyumbangkan pemikiran dan gagasannya untuk memajukan prestasi olahraga, khususnya di Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Adapun terkait keuangan yang disinggung oleh pengurus yang tak terima di-reshuffle, ia menyebut bahwa anggaran KONI di awal masa jabatannya sebesar Rp 950 juta. Rincian penggunaannya kata dia, yakni digunakan untuk stimulus Cabang Olahraga (Cabor) sebesar Rp 500 juta.
Lalu untuk honor pengurus KONI sebesar Rp 279 juta, honor staff sebesar Rp 42 juta, dan kesekretariatan Rp 24 juta, dan sisa Rp 23 juta yang berada di dalam rekening KONI Kabupaten Cirebon.
"Sisanya, tinggal Rp. 23 juta ada dalam rekening KONI. Karena ada 4 Cabor tidak mengambil stimulan. Pertanyaannya, ketua ngambil dari mana? Kecuali anggarannya Rp5 miliar," ucapnya.
Ketua ICC, Aceng Sudarman, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (1/3). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Masalah makin meluas
Polemik di internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon kini makin meluas. Masalah yang awalnya hanya karena ketidakpuasan terkait reshuffle pengurus ini, kini merujuk pada adanya dugaan penggelapan keuangan KONI.
ADVERTISEMENT
Aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, hingga Inspektorat pun didesak untuk segera mengaudit keuangan KONI. Saat ini, kisruh di internal KONI menjadi sorotan tidak hanya di kalangan pegiat olahraga, tetapi juga masyarakat umum.
Seperti, kecamaman yang datang dari LSM Indonesia Crisis Center (ICC). ICC mengaku prihatin dengan kondisi administrasi KONI saat ini, terutama jika ada indikasi dugaan penggelapan anggaran. Ketua ICC, Aceng Sudarman, juga mengaku telah diperlihatkan sejumlah bukti terkait dugaan penggelapan anggaran KONI.
Meskipun baru sebatas diperlihatkan secara sepintas. Namun, mereka siap melaporkan kasus ini secara formal setelah bukti yang cukup terpenuhi.
"Melihat situasi kondisi KONI yang dari segi administrasinya semacam itu, menurut kami sangat salah. Terlebih kalau ada indikasi Ketua KONI menggelapkan anggaran sebesar Rp450," ujarnya Jumat (1/3).
Ketua Cabor POBSI, Yundi Rosawaspada, dan Sekretaris Cabor Pertina, Saepul Anwar, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (2/3). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Mosi tidak percaya
ADVERTISEMENT
Sebanyak 23 Cabang Olahraga (Cabor) dari 40 Cabor dalam naungan KONI Kabupaten Cirebon menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua KONI, Sutardi Raharja dan sejumlah pengurus di belakangnya. Para pegiat olahraga ini, menilai statement Sutardi Raharja yang mengaku bahwa reshuffle sudah sesuai aturan, adalah salah.
Sebab, setelah dilantiknya pengurus baru, KONI masih belum membuat tata tertib (Tatib) kerja yang harus dipatuhi oleh para pengurus. Dengan demikian, kalau tatib itu dibuat dan kemudian dilanggar pengurus KONI yang melanggar terlebih dahulu harus diberi sanksi berupa teguran SP 1, 2, dan SP 3 sebelum reshuffle.
"Nah dua poin ini saja bahwa ketua KONI sudah tidak mengerti tentang organisasi, sehingga buat saya reshuffle itu tidak sah dan melanggar AD/ART yang ada," ujar.Ketua Cabor POBSI KONI Kabupaten Cirebon, Yundi Rosawaspada bersama Sekretaris Cabor Pertina, Saepul Anwar, kepada wartawan, Sabtu (2/3).
ADVERTISEMENT
Ancaman pelaporan dugaan skandal keuangan
Selain hal itu juga, kata dia, pihaknya juga berencana akan melaporkan sejumlah pengurus yang diduga terlibat skandal keuangan atau penyalahgunaan anggaran KONI untuk kepentingan pribadi. Laporan ini akan ditujukan kepada Inspektorat, yang selanjutnya juga ditujukan kepada pihak Kejaksaan maupun Kepolisian.
"Jadi mereka ini siap melaporkan atas (dugaan) apa yang dilakukan oleh Ketua KONI dan kepengurusan yang lainnya," ujarnya.
Pernyataan Yundi juga diperkuat oleh, Saepul Anwar, yang mendukung pihak-pihak berwenang untuk mengaudit dugaan skandal keuangan KONI.
"Negara ini kan negara hukum semua sudah diatur mekanismenya dan sebagainya. Bagi kita audit itu adalah keniscayaan yang ada dalam perjalanan ketika kita menggunakan anggaran pemerintah. Apa yang dikelola KONI itu APBD 2," ucapnya.(*)
ADVERTISEMENT