Konsumen Perumahan di Karawang Adukan Pengembang ke Polda Jabar

Konten Media Partner
25 September 2021 10:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perumahan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perumahan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Seorang konsumen yang hendak membeli rumah di sebuah komplek elit Rolling Hills di KJIE (Karawang Jabar Industrial Estate), mengadukan pengembang perumahan Rolling Hills di Karawang ke Polda Jabar, Kamis 23 September 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Pengaduan dilayangkan konsumen, GG bersama kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A, terkait hak konsumen yang membeli dua rumah kavling di kawasan elite tersebut, hingga kini belum dibangun sejak hampir 1,5 tahun lalu.
Sementara lokasi tanah yang sudah dibelinya dengan pembayaran hampir 80 persen, belum juga dibangun rumah yang dijanjikan Pengembang Perumahan tersebut.
"Tahun lalu saat bulan juli 2020, saya bayar pertama pemilihan unit, dijanjikan Oktober 2020 akan dibangun unit saya, namun sampai hari ini belum dibangun," jelasnya, Sabtu (25/09/2021).
GG bahkan meminta pengembang menunjukan ijin yang sudah dikeluarkan Pemkab Karawang.
Diakuinya, uang yang sudah dibayarkan, sekitar 1,120 miliar dari total 1,4 miliar.
"Saya sudah meminta mediasi bahkan persuasif, namun jalan buntu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Diakuinya bahwa ini langkah terakhir yang putusan akhirnya kita ambil.
"Saya dari awal mau baik baik, ijin nya agar diperlihatkan saja, kenapa tidak terbuka," paparnya.
Dirinya yang berprofesi sebagai notaris ini, meminta agar pengembang memperlihatkan IMB secara keseluruhan.
"Tolong dilihat itu aja, untuk ada kepastian ke saya, rumah saya akan dibangun kapan ?. Jadi dalam fakta persidangan di BPSK , bahwa ada surat resmi bahwa KJIE selaku developer belum terdaftar di sistem perizinan. Harapan saya gak banyak, saya tidak cari material atau apapun, kasihlah saya informasi yang benar, karena saya pengen pakai rumah itu juga pak," terangnya.
Kuasa Hukum GG, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A mengadukan pengembang ke Polda Jabar. (Dok.istimewa)

Adukan Pengembang ke Polda Jabar

Terpisah Kuasa Hukum GG, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A menjelaskan bahwa kliennya mengadukan pengembang ke Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
"Kami mengajukan laporan pengaduan ke Polda Jabar , kami menduga ada pelanggaran perlindungan konsumen di Karawang, bernama perumahan rolling hills sejak dua tahun lalu tidak menyelesaikan pembangunan rumah klien kami, serta tidak adanya transparansi publik dari pihak pengembang soal kejelasan ijin perumahan tersebut," jelasnya.
Ferdy menambahkan, bahwa langkah untuk pengembalian uang sudah dilakukan ke BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen), sebelum membuat laporan pengaduan ke Polda Jabar.
"Jadi sebelum ke Polda, langkah yang sudah kita lakukan ke BPSK dengan hasil sidang deadlock," jelasnya.
Soal ijin Perumahan Rolling Hills di daerah Karawang ini memang dilakukan dengan pengembang KJIE
"Saya melihat di Karawang banyak pembangunan ijin khusus, KJIE belum memiliki ijin khusus, baru bisa mereka membangun konstruksi," paparnya.
ADVERTISEMENT
Ferdy berharap pihak Polda Jabar menerima laporan pengaduan ini, karena dianggap merugikan klien kami.
"Karena klien kami sudah mengalami kerugian," pungkasnya. ***