Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Korupsi Dana Desa, Kades di Cirebon Terancam Bui 20 Tahun
6 November 2024 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Kepala Desa (Kades)/Kuwu Ciwaringin, berinisial WG, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp500 juta. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan berhasil menemukan bukti kuat bahwa WG telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciwaringin tahun 2023, yang mencapai Rp2,03 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil audit menunjukkan adanya beberapa proyek yang seharusnya dilaksanakan, tetapi tidak terealisasi.
“Berdasarkan audit, ditemukan beberapa kegiatan yang seharusnya terlaksana, namun tidak direalisasikan. Ada juga indikasi mark-up harga pada sejumlah proyek,” ujar Yudhi kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Selasa (5/11) malam.
Menurutnya, selain dugaan penggelapan APBDes, WG juga diduga memanfaatkan hasil sewa tanah desa untuk keuntungan pribadinya. Padahal, dana tersebut seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Modus ini dilakukan tersangka sebagai cara untuk mengeruk keuntungan secara ilegal,” tandasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon, Essadendra Aneksa, menambahkan, bahwa WG dijerat atas dugaan penggelapan sejumlah kegiatan fiktif, serta pemalsuan laporan pertanggungjawaban keuangan desa
ADVERTISEMENT
“Uang itu didapatkan dari kegiatan yang seharusnya ada tetapi tidak dilaksanakan, serta laporan yang dipalsukan,” katanya.
Kejari Cirebon juga mencatat kerugian negara mencapai Rp500.012.233 akibat tindakan WG. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, WG kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 November 2024.
Tindakan WG ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 15 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2021. WG terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Kejari Cirebon menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara ketat untuk mengungkap sepenuhnya aliran dana yang diduga disalahgunakan.(*)
ADVERTISEMENT