Kumparan Logo
Konten Media Partner

KPID Jabar Rekomendasikan Sanksi kepada RCTI Terkait Live Lamaran Atta-Aurel

ciremaitodayverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet. (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet. (Istimewa)

Ciremaitoday.com, Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat merekomendasikan sanksi kepada RCTI terkait live atau siaran langsung prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

KPID Jabar melayangkan surat rekomendasi sanksi kepada Lembaga Penyiaran RCTI melalui KPI Pusat. Rekomendasi sanksi tersebut merupakan respons KPID Jabar atas protes masyarakat

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyampaikan, lembaga yang dipimpinnya merupakan representasi publik Jawa Barat yang merasa keberatan frekuensi publik digunakan untuk kegiatan pribadi.

"Apa kepentingan publik dari acara ini? Sehingga disiarkan blocking time. Hasil pleno komisioner KPID Jawa Barat pada 15 Maret 2021, menyatakan siaran itu melanggar. Karena ini SSJ, maka jadi kewenangan KPI Pusat untuk mengevaluasi," tegas Adiyana.

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. (Kumparan)

Adapun dasar rekomendasi sanksi kepada RCTI sesuai dengan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 11 ayat 1, Program Siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingam publik dan tidak untuk kepentingam kelompok tertentu; ayat 2, Program Siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

"Ada 5 aduan masyarakat tentang acara tersebut, dan ini wajib kami teruskan. Semua menyampaikan bahwa acara tersebut tidak ada unsur kepentingan publiknya," tambah Adiyana.

Sementara dalam SPS Pasal 13 ayat 2 disebutkan "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang disampaikan dan/ atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

Tak hanya itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan KPID Jawa Barat, program siaran lamaran Atta-Aurel menggangu jam siaran lokal, sehingga pada Sabtu (13/3/2021), RCTI Bandung sebagai anak jaringan, hanya menyiarkan program siaran lokal 9,3 persen dari 10 persen minimal yang diwajibkan.

"Kami tahu ada rangkaian acara setelah lamaran tersebut. Sehingga kami harapkan KPI Pusat memberikan sanksi sehingga acara yang sama tidak terulang," tutup Adiyana.