Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
KPU Jabar Serahkan Ribuan Alat Peraga Kampanye untuk Paslon Pilgub 2024
24 Oktober 2024 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, kepada perwakilan tim pasangan calon di Aula Setia Permana, Kantor KPU Jabar, Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT
“Secara bertahap kami menyerahkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang telah dicetak untuk diserahkan kepada masing-masing tim paslon,” ujar Hedi.
KPU Jabar memberikan sebanyak 5.000 poster, 10.000 pamflet, dan 5.000 brosur untuk setiap pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024. Semua paslon menerima jumlah yang sama, sesuai dengan ketentuan KPU Provinsi yang diatur dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.
“Hari ini, poster yang diserahkan berjumlah 5 ribu, pamflet 10 ribu, dan brosur juga 5 ribu untuk setiap paslon. Semuanya sama, jumlahnya sudah ditentukan sesuai peraturan,” jelas Hedi.
Ia juga berharap alat peraga ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh setiap paslon selama masa kampanye Pilkada 2024.
“Kami berharap penyerahan ini membantu mereka memaksimalkan kampanye, sesuai tahapan yang telah ditentukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hedi mengingatkan pentingnya mematuhi aturan pemasangan APK di tempat-tempat tertentu.
“Pemasangan tidak boleh dilakukan di rumah ibadah, rumah sakit, kantor pemerintah, dan dilarang memasang di pohon-pohon, terutama dengan cara dipaku,” pungkasnya.
Penyerahan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan partisipasi kampanye yang lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024.(*)