Konten Media Partner

Mahkamah Konstitusi Diminta Hati-hati Putuskan Gugatan Hasil Pilkada

28 Januari 2025 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang didaftarkan ke mahkamah konstitusi (MK). Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang didaftarkan ke mahkamah konstitusi (MK). Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Jakarta, ciremaitoday.com, - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta hati-hati dalam memutuskan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, hasil putusan persidangan MK harus menjadi akhir dari sengketa di pilkada.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apa pun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak," kata pengamat politik agus syarifudin melalui keterangan tertulis, dikutip selasa, 28 januari 2025.
Irawan mengatakan MK memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil pemilu. Sehingga, proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 diyakini lebih baik dari sebelumnya.
"Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya," ujar agus.
Agus menuturkan pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
ADVERTISEMENT
"Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan," ujar agus syarifudin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK. Sebanyak 16 di antaranya terkait gugatan hasil pilkada tingkat gubernur, 217 pilkada tingkat kabupaten, dan 48 tingkat kota.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita menjelaskan jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.