Konten Media Partner

Mantan Ketua Perda KTR Desak Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok Lebih Serius

31 Oktober 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Perda KTR, Rediana Awangga. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Perda KTR, Rediana Awangga. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung-Meski telah disahkan sejak 2021, pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung dinilai masih lemah. Mantan Ketua Perda KTR, Rediana Awangga, mengungkapkan keprihatinannya terkait masih banyaknya masyarakat yang merokok di tempat-tempat yang dilarang.
ADVERTISEMENT
“Perda KTR ini tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Ketika aturan sudah ada, semua orang harus mengikuti dan menghormatinya,” tegas Awang, dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Awang, yang juga anggota DPRD dari Fraksi NasDem, menekankan pentingnya Perda KTR dalam menjaga hak dan kenyamanan masyarakat, baik yang merokok maupun yang tidak. Sebelum perda ini hadir, perokok dan non-perokok kerap berada di satu ruang yang sama, yang membuat sebagian masyarakat merasa terganggu.
“Dengan Perda KTR ini, jelas diatur area mana saja tempat perokok bisa bebas merokok tanpa mengganggu orang lain. Perda ini juga mewajibkan pemilik gedung, baik swasta maupun pemerintah, menyediakan kawasan bebas rokok,” jelas Awang.
Namun, Awang mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan. Menurutnya, bahkan di gedung pemerintahan masih sering ditemukan perokok di area terlarang.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah dan DPRD harus memastikan perda ini benar-benar ditegakkan, jangan sampai aturan dibuat tapi malah dilanggar sendiri,” tegasnya.
Awang juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan peran aktif semua pihak. Ia berpendapat bahwa kesadaran akan Perda KTR tidak bisa dibebankan hanya pada pemerintah, tetapi perlu dukungan dari masyarakat dan pemilik gedung.
“Jika hanya mengandalkan pemerintah, akan sulit mengawasi jumlah masyarakat yang merokok. Sosialisasi ini penting, baik kepada stakeholder maupun seluruh bangunan gedung, agar masyarakat tahu dan memahami kawasan mana yang bebas asap rokok,” ucapnya.
Menurut Awang, salah satu penyebab lemahnya pengawasan adalah kurangnya konsistensi Satgas KTR.
“Kebiasaan kita hanya ramai diawal seremonial, lalu lupa konsisten. Padahal, penegakan ini penting untuk memberi contoh bagi masyarakat, baik yang merokok maupun yang tidak,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk memperkuat penegakan Perda KTR, Awang mengusulkan agar Pemerintah Kota Bandung membuat surat edaran yang mengingatkan pelaksanaan Perda KTR di setiap kegiatan, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan.
“Surat edaran ini penting untuk mengingatkan kembali bahwa kita punya perda dan ini harus dibiasakan di setiap acara, baik di tingkat kota maupun di kelurahan,” katanya.
Perda KTR mengatur sanksi denda sebesar Rp500.000 dan sanksi sosial bagi pelanggar. Larangan merokok berlaku di ruang-ruang publik seperti tempat ibadah, sekolah, transportasi umum, dan taman-taman publik.
“Sanksi sudah jelas diatur dalam perda, tetapi penegakan yang konsisten dan sosialisasi yang lebih kuat sangat diperlukan. Kita perlu membangun empati masyarakat agar perokok bisa menikmati haknya di ruang khusus tanpa mengganggu yang lain,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Awang berharap dengan penegakan Perda KTR yang lebih baik, hak-hak masyarakat yang ingin bebas dari asap rokok bisa dihormati, sementara para perokok tetap bisa menikmati ruang khusus mereka.(*)