Mantan Ketua Petani Tebu Jabar Dilaporkan Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Konten Media Partner
4 November 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD PPTRI Jabar, Dudi Bahrudin. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD PPTRI Jabar, Dudi Bahrudin. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Mantan Ketua DPD Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Barat, berinisial AA dilaporkan atas dugaan pembuatan keterangan palsu pada akta otentik.
ADVERTISEMENT
Dua organisasi petani tebu, yakni DPD APTRI Jabar dan Perkumpulan Petani Tebu Rakyat Indonesia (PPTRI) Jabar melaporkan AA ke Polresta Cirebon. Dugaannya pembuatan keterangan palsu pada akta otentik.
Laporan dugaan keterangan palsu ini terkait sengketa gedung kantor DPD APTRI Jabar yang berada di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang kini dalam penyelidikan kepolisian.
Kasus ini bermula dari adanya bukti-bukti penjaminan dan penjualan gedung yang dilakukan mantan ketua DPD APTRI Jabar.
"Adanya dugaan pidana mengenai pasal 266 ayat 1, intinya dugaan pembuatan keterangan palsu pada akta otentik. Pelepasan obyek ini, yang diketahui bukan milik pribadi. Tapi seolah obyek ini milik pribadi," kata Kuasa Hukum pelapor, Karna CRB kepada awak media di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/11/2020).
ADVERTISEMENT

Cerita Awal Sengketa Lahan dan Gedung

Sementara Ketua DPD PPTRI Jabar, Dudi Bahrudin mengaku awalnya tak mengetahui adanya transaksi penjaminan dan kuasa jual terhadap aset berupa kantor DPD APTRI dan PPTRI Jabar. Penjaminan dan penjualan aset itu tercatat dilakukan pada 2019 silam.
"Kami didatangi kelompok orang yang akan mengosongkan gedung. Karena tanah dan bangunan telah dijaminkan dan kuasa jual. Surat penjaminan dan kuasa jual yang ditandatangi oleh AA (mantan Ketua DPD APTRI) bukanlah atas nama organisasi. Pasalnya, surat penjaminan dan kuasa jual hanya untuk segelintir petani saja yang terlibat piutang," kata Dudi.
Dudi mengatakan tindakan AA tersebut tak pernah dibahas dalam musyawarah atau rapat pleno organisasi, baik DPD maupun DPC. "Kami merasa kehilangan dan dirugikan karena tidak bisa lagi melakukan aktivitas. Oleh karenya, kami pengurus dan para petani melakukan musayawarah. Dari situlah, ada kesepakatan untuk menggugat tanah tersebut dan melaporkan yang bersangkutan ke polisi," ujar Dudi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dudi mengaku pihaknya telah membentuk tim kuasa hukum untuk menangani persoalan ini.
Singkat cerita, Haji Agus selaku pelapor menceritakan tentang kronologi awal sengketa tanah dan bangunan kantor DPD APTRI. Kejadian itu bermula tahun 2006 saat sejumlah petani berutang kepada salah seorang sekitar Rp 6 miliar. Utang belum juga lunas hingga tahun 2012. Hingga akhirnya, meminta jaminan kepada Ketua APTRI Jabar saat itu.
"Tanpa sepengetahuan dan musyawarah, ternyata AA telah menjamin dan menjual tanah dan bangunan APTRI. Tanahnya atas nama AA. Padahal yang utang itu tiga orang petani. 2018 tidak ada pembayaran. Hingga akhirnya ada proses pengosongan kantor. Kami membuat langkah ganti rugi, tapi AA berkilah bahwa tanah yang digadaikan itu miliknya," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Karena tak ada itikad baik, diakui Agus, sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum. "Pengurus DPD PPTRI dan DPD APTRI Jabar melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada Senin (19/10/2020)," kata Agus.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, AA enggan berkomentar banyak. Menurutnya, jika sudah dilaporkan ke Polresta Cirebon, dirinya akan mendapat panggilan.
"No comment lah. Silakan saja mereka bicara. Sudah dilaporkan? Ya sudah, pastinya nanti saya juga dipanggil Polres," kata AA.