Konten Media Partner

Masjid di Majalengka Hanya Boleh Kumandangkan Azan, Ibadah Tetap di Rumah

6 Mei 2020 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas Keagamaan COVID-19 Majalengka menggelar rapat membahas tata pelaksanaan ibadah selama pandemi COVID-19 dan PSBB. (Rd Algifari Suargi)
zoom-in-whitePerbesar
Satgas Keagamaan COVID-19 Majalengka menggelar rapat membahas tata pelaksanaan ibadah selama pandemi COVID-19 dan PSBB. (Rd Algifari Suargi)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Masjid serta musala di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, hanya diperbolehkan mengumandangkan azan, warga diminta tetap melaksanakan salat fardu maupun sunah di rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan COVID-19 Majalengka tentang ibadah bagi umat Islam di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pandemi COVID-19.
Ketua Satgas Keagamaan COVID-19 Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat menjelaskan, umat Islam di Majalengka memerlukan pegangan atau fatwa dalam beribadah sesuai dengan Alquran dan hadis dalam kondisi PSBB dan pandemi COVID-19 seperti sekarang.
"Kalau isi surat, mayoritas berpedoman pada panduan ibadah Ramadan yang dikeluarkan Kemenag RI," ungkapnya.
Namun, kata Yayat, dalam surat edaran itu ada penambahan poin aturan yang mengedepankan kearifan lokal. Misalnya masih diperbolehkan azan berkumandang di setiap masjid dan musala.
"Nah, untuk yang melaksanakan salatnya, hanya pengurus masjid atau musala setempat, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan COVID-19. Masyarakat tetap beribadah di rumah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Yayat menjelaskan, dasar hukum terbitnya surat edaran tentang ibadah di tengah pandemi COVID-19 mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang PSBB maupun perangkat hukum lainnya.
Mengenai susunan kepengurusan Satgas Keagamaan yang terbentuk ini, lanjut dia, terdiri dari pengurus di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
"Di Satgas Keagamaan ini juga akan melibatkan pengurus MUI di tingkat kecamatan, DMI, FKUB, penyuluh agama, Kepala KUA, maupun ormas Islam lainnya,"tuturnya.
Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman mengemukakan, beribadah di masa wabah ini ada rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-hambanya dalam beribadah karena sebab tertentu.
Dengan adanya imbauan ini setidaknya dapat memberikan penceharan bagi umat dalam menjalankan ibadahnya. Seperti dijelaskan dalam Alquran dan Hadits:
ADVERTISEMENT
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik," (QS Al-Baqarah, Ayat 195).
“Dari Siti Aisyah RA, ia berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah SAW perihal tha‘un, lalu Rasulullah SAW memberitahukanku, dahulu, tha’un adalah azab yang Allah kirimkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, tetapi Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang beriman. Maka tiada seorang pun yang tertimpa tha’un, kemudian ia menahan diri di rumah dengan sabar serta mengharapkan ridha-Nya seraya menyadari bahwa tha’un tidak akan menimpanya selain telah menjadi ketentuan Allah untuknya, niscaya ia akan memperoleh ganjaran seperti pahala orang yang mati syahid,” (HR. Bukhari, Nasa’i dan Ahmad).
ADVERTISEMENT
"Sampai usia saya 67 tahun ini, saya baru mengalami wabah dahsyat seperti ini. Yang dampaknya meluluhlantakkan semua sendi kehidupan.Oleh karena itu, diperlukan tanggung jawab bersama dalam mengatasi musibah ini," ucap KH Anwar Sulaeman.
Ketua DMI Kabupaten Majalengka KH E Zaenal Abidin menuturkan, SE edaran yang telah dibuat dan disepakati ini akan segera disosialisasikan kepada umat Islam sebagai rujukan dalam beribadah.
"Kita akan umumkan ke setiap pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) se-Kabupaten Majalengka tentang surat edaran ini,"ucapnya.
Sementara Ketua FKUB Asep Sahidin mengaku jika pihaknya akan membuat SE tentang pandemi COVID-19, namun disesuaikan dengan agamanya masing-masing. Sebab FKUB terdiri dari beragam agama baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain sebagainya.
"Kita juga akan membuat surat imbauan, namun isinya akan berbeda antara satu agama dengan agama lainnya. Namun tetap ada imbauannya pada umumnya sesuai protokol kesehatan, yang akan kita lampirkan," ucapnya.
Ilustrasi masjid. Foto: Pixabay
***
ADVERTISEMENT
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!