Mengaku Melerai, Anak Bupati Majalengka Bantah Niat Tembak Kontraktor

Konten Media Partner
23 Desember 2019 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
INA saat akan memasukin ruang sidang kasus dugaan penembakan yang dilakukannya. (Rd Algifari Suargi)
Ciremaitoday.com, Majalengka - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan kelalaian yang diduga dilakukan anak Bupati Majalengka berinisial INA dan dua rekannya, hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka tembak pada telapak tangan kiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II kabupaten Majalengka, Senin (23/12/2019).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang ketiga dengan agenda mendengarkan kesaksian INA untuk dua terdakwa yang merupakan rekannya Udin Shanudin dan Sholeh Saputra atau biasa disebut dengan saksi mahkota.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eti Koerniati, INA disumpah di atas kitab suci Alquran oleh ketua majelis hakim agar memberikan keterangan sejujurnnya dan tidak berbohong.
Dalam persidangan, INA menyebut jika maksud dirinya melepaskan tembakan adalah untuk membela orang lain dengan cara melerai keributan yang terjadi antara dua dirinya dan kubu pengusaha asal Bandung, Panji Pemaungkasandi.
"Anda mendapatkan izin menggunakan senjata adalah untuk membela diri, apakah dalam perkara ini anda melepaskan tembakan bertujuan untuk membela diri?" tanya hakim anggota kepada INA.
"Saya melepaskan tembakan bukan untuk membela diri, namun bertujuan membela orang lain agar tidak ada korban jiwa atas keributan waktu itu," jawab INA dihadapan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
INA juga tidak merasa bersalah atas terlukanya telapak tangan pengusaha dan salah satu rekannya. "Apakah sauara merasa bersalah atas kejadian ini?" tanya anggota hakim kembali. "Saya tidak merasa bersalah," jawab INA.
Kendati tidak merasa bersalah, INA mengaku menyesal atas tindakannya tersebut. Karena, atas kejadian itu pihaknya merasa dirugikan. "Menyesal, kenapa setelah tembakan kedua pistol tidak dikuncikan kembali," ucapnya.