Konten Media Partner

MK Diminta Membatalkan Keputusan KPU Intan Jaya soal Hasil Pilbup 2024

17 Januari 2025 14:14 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Jakarta - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Mereka mendalilkan KPU Kabupaten Intan Jaya selaku termohon yang menerbitkan keputusan penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Intan Jaya secara diam-diam.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Pilbup Kabupaten Intan Jaya sendiri diikuti oleh empat pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Anner Maisini-Igapa meraih 43.535 suara, pasangan calon nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau meraih 24.995 suara, pasangan calon nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa meraih 19.908 suara, pasangan calon nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani meraih 20.672 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau meraih 15.884 suara.
ADVERTISEMENT
Azham Idham sebagai kuasa hukum pemohon menyampaikan KPU Kabupaten Intan Jaya tidak melaksanakan rekapitulasi suara pada 13 Desember 2024, yang seharusnya diselesaikan pada 14 Desember 2024. Tak dilaksanakannya proses rekapitulasi itu disebabkan oleh adanya perdebatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2, 3, 4, dan 5, sehingga diputuskan dilakukan penundaan.
Tiga hari kemudian pada 16 Desember 2024, justru beredar file digital lewat aplikasi pesan singkat Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2024.
Surat tersebut memutuskan diktum "Ketiga" yang berbunyi "Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dan diktum Kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Hari Sabtu tanggal 14 Desember Tahun 2024 pukul 23.30 WIT".
ADVERTISEMENT
"Setelah tanggal 13 Desember dilakukan penundaan, para pihak tidak pernah menerima pemanggilan kembali. Kemudian secara diam-diam, KPU berdasarkan SK yang kami terima, itupun dari melalui pesan WhatsApp yang Pemohon terima, itu telah ditetapkan tanggal 14 (Desember) dan SK itu beredar di tanggal 16 (Desember)," ujar Azham di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Polemik tersebut justru menguatkan dugaan pemohon bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya terkesan menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 yang mendapatkan perolehan suara terbanyak. Padahal, proses rekapitulasi tak diselesaikan karena adanya aksi protes dari saksi pasangan calon nomor urut 2, 3, 4, dan 5 pada 13 Desember 2024.
Adapun perdebatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2, 3, 4, dan 5 dilakukan karena KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan rekapitulasi suara berdasarkan D-Hasil Distrik yang diduga telah dimanipulasi. Sebab, hasil rekapitulasi di lapangan dengan milik KPU Kabupaten Intan Jaya tidaklah sesuai.
ADVERTISEMENT
Terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2024, pemohon melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Sehingga Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan surat Nomor 279/PM.00.01/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara pada 16 Desember 2024.
Bunyi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengacu surat Nomor 279/PM.00.01/Kab.PPT-08/XII/2024, "Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Merekomendasi: 1. Pembatalan pengesahan hasil rekapitulasi hingga seluruh dokumen hasil pemilu berupa formulir C-Hasil dan D-Hasil Distrik, atau dokumen lain diserahkan secara lengkap dan transparan kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya".
"Sejak dikeluarkannya rekomendasi, baik pihak saksi pasangan calon, maupun Bawaslu, itu tidak pernah hadir pada tanggal 14 (Desember) itu. Tidak hadir, Yang Mulia, karena isunya di tanggal 13 (Desember) itu mestinya penundaan," ujar Azham.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kita tidak tahu-menahu, pasangan calon tidak tahu-menahu, di tanggal 16 (Desember) mereka baru terima WhatsApp. Saat itu tim sedang melakukan aksi demonstrasi di depan KPU, kemudian tiba-tiba beredar di massa aksi itu beredar pesan WhatsApp terkait dengan penetapan pasangan calon," sambungnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 pukul 23.30 WIT.
Pemohon juga memberikan alternatif petitum lainnya agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pemohon menetapkan perolehan hasil suara Pilbup Intan Jaya yang benar menurut pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Anner Maisini-Elias Igapa meraih 30.536 suara, pasangan calon nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau meraih 31.762 suara, pasangan calon nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa meraih 23.000 suara, pasangan calon nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani meraih 23.920 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau meraih 15.776 suara.
"Atau memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Intan Jaya atau setidak-tidaknya di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba," ujar Andi Firmansyah selaku kuasa hukum pemohon lainnya. (*)
ADVERTISEMENT