Monumen Udang: Peringatan Keras untuk Pengguna Knalpot Brong dari Polisi Cirebon

Konten Media Partner
30 April 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Monumen udang yang terbuat dari knalpot brong hasil razia Polisi dipasang di lampu merah perempatan Sumber menuju kawasan perkantoran Pemkab Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Monumen udang yang terbuat dari knalpot brong hasil razia Polisi dipasang di lampu merah perempatan Sumber menuju kawasan perkantoran Pemkab Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon memberikan peringatan keras terhadap para pengguna kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong. Peringatan ini disimbolkan melalui dua monumen udang yang terbuat dari ribuan knalpot brong hasil razia dipasang di lampu merah perempatan Sumber, menuju kawasan perkantoran Pemkab Cirebon.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, beserta jajarannya dan forkopimda setempat meresmikan dua monumen tersebut pada Selasa (30/4), sekaligus melakukan pemusnahan knalpot bersuara bising sisa pembuatan monumen dan razia yang terus dilakukan.
Menurut Kombes Sumarni, pembangunan monumen ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan knalpot sesuai spesifikasi.
“Di Cirebon terkenal dengan udang, sehingga kami berinisiatif membangun monumen udang. Dibangunnya monumen ini agar masyarakat, terutama para pelajar, tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi peresmian monumen udang dan pemusnahan knalpot brong di Mapolresta setempat. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Pembangunan monumen ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi yang dilakukan sejak bulan Januari 2024 hingga 30 April 2024.
Total ada 1100 knalpot yang diamankan, dengan 800 knalpot digunakan untuk monumen di lampu merah Sumber, dan 300 knalpot untuk monumen di Mapolresta Cirebon.
ADVERTISEMENT
“Selain melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi juga sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluhkan maraknya suara knalpot yang mengganggu telinga mereka,” ucapnya.
Kombes Sumarni berharap, kegiatan ini dapat menjadi edukasi bagi seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat dengan tidak lagi menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang biasa disebut brong.(*)