Motif Pelaku Teror Bom Bank BRI di Majalengka Gara-gara Terlilit Utang

Konten Media Partner
24 Mei 2022 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menunjukkan barang bukti bom rakitan mainan yang digunakan pelaku teror di Bank BRI Unit Leuwimunding, Majalengka. FOTO: Tomi Indra/CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menunjukkan barang bukti bom rakitan mainan yang digunakan pelaku teror di Bank BRI Unit Leuwimunding, Majalengka. FOTO: Tomi Indra/CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Jajaran Polres Majalengka, Jawa Barat, mengungkap motif pelaku perampokan Kantor Bank BRI Unit Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, dengan modus teror bom.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial D (32 tahun) merupakan warga Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, melakukan teror bom di Bank BRI Unit Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, pada Senin (23/5/2022).
Pelaku D membuat geger setelah mengancam pegawai Bank BRI Unit Leuwimunding dengan bom rakitan dan meminta sejumlah uang.
Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pria tersebut hanya membawa bom rakitan mainan dan pelaku langsung ditangkap oleh petugas dari Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengungkapkan, motif pelaku melakukan teror bom karena terlilit utang sebesar Rp 20 juta.
Pelaku yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan rotan, nekat meminta uang Rp 30 juta dengan modus teror bom untuk melancarkan aksinya.
Pelaku juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
"Pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Edwin kepada media saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (24/5/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***