Konten Media Partner

NJOP Naik 1000 Persen, Pengembang Rumah Subsidi di Cirebon Menjerit

17 Juli 2024 14:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara Apersi Korwil I Cirebon, Sarini, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Apersi Korwil I Cirebon, Sarini, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil I Cirebon mengeluhkan terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dirasakan sangat memberatkan. Keluhan tersebut mereka sampaikan dalam forum audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
ADVERTISEMENT
Bendahara Apersi Cirebon, Sarini, mengatakan, kenaikan NJOP mulai dari tahun 2023 yang mencapai hampir 1000 persen, sangat membebani para pengembang, khususnya yang bergerak di sektor perumahan bersubsidi.
“NJOP per meter yang sebelumnya sebesar Rp243.000 melonjak menjadi Rp2.352.000 pada tahun 2024. Kenaikan ini hampir 1000% hanya dalam dua tahun,” ujar Sarini kepada wartawan usai audiensi
Dia menjelaskan bahwa harga jual perumahan bersubsidi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp166 juta dengan spesifikasi sesuai standar PUPR. Namun, dengan kenaikan NJOP yang signifikan, biaya PBB yang harus dibayarkan oleh para pengembang menjadi sangat tinggi.
“PBB yang sebelumnya hanya Rp4,5 juta, kini menjadi Rp22,5 juta. Kenaikan lima kali lipat ini jelas menjadi beban berat bagi kami,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebijakan kenaikan NJOP ini dirasa tidak adil dan subjektif. Terlebih lahan pengembang perumahan bersubsidi lokasinya tidak cukup strategis.
“Lahan kami berada di pinggir sungai dan dekat makam, namun disamakan tarifnya dengan lahan yang berada di lokasi strategis. Kebijakan ini tidak objektif dan sangat memberatkan kami sebagai pengembang perumahan bersubsidi,” tandasnya.
Dalam audiensi tersebut, Apersi Cirebon berharap mendapatkan kebijakan khusus dari pemerintah daerah untuk meringankan beban pajak mereka. Dia mengatakan, dalam audiensi ini pemerintah daerah cukup memberikan respons yang baik, dengan sesegera mungkin untuk mencarikan solusi dan kebijakan yang baik.
“Kami berharap Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon dapat membantu mencari solusi agar kami, sebagai pengembang perumahan bersubsidi, diberikan kebijakan khusus dibandingkan wajib pajak lainnya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sarini juga mengungkapkan, komunikasi dengan pihak pemerintah daerah selama ini kurang berjalan baik. Sebelumnya, kata dia, Apersi sudah beberapa kali mencoba menyampaikan hal ini ke Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, namun tidak pernah ditemui.
“Beberapa kali ingin bertemu, selalu terhalang oleh berbagai alasan. Melalui Komisi II ini, kami berharap bisa berdiskusi dan menemukan solusi yang meringankan bagi kami dan membuktikan bahwa pemerintah daerah bisa menjadi mitra yang baik bagi rakyatnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori menjelaskan keputusan kenaikan NJOP dan PBB itu berdasarkan regulasi yang dihasilkan di Kabupaten. Ternyata dalam perjalanannya, terdapat penolakan dari para pelaku usaha. Pemerintah harus bisa menerimanya.
ADVERTISEMENT
“DPRD akan mencoba melakukan rumusan kebijakan baru kepada seluruh pengusaha yang untuk dibantu pemerintah dalam berusaha. Kami juga akan pelajari, dari Apersi ini, berapa yang berusaha untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujarnya.
Ia pun mempersilakan kepada siapa pun manakala ingin mengadukan persoalan. Jangan ragu untuk menyampaikan.
“Silakan, ini rumah kita. Kita siap menindaklanjuti untuk mencarikan solusi,” katanya. (*)