Konten Media Partner

OJK Diminta Turun Tangan soal Sengketa dengan Perusahaan Asuransi

1 November 2024 6:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fatiatulo Lazira, selaku kuasa Hukum PT. Rajawali Bara Makmur (PT RBM). Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Fatiatulo Lazira, selaku kuasa Hukum PT. Rajawali Bara Makmur (PT RBM). Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com,Jakarta - Pengacara PT. Rajawali Bara Makmur (PT RBM) yang merasa menjadi korban asuransi telah mengecam pernyataan PT. GEGII yang menuduh kliennya sembunyikan fakta material dalam proses penutupan asuransi. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
ADVERTISEMENT
“Kami menilai, PT. GEGII memutarbalikkan fakta. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam Perkara No. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, terbukti bahwa PT. GEGII tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik pada saat penutupan asuransi," kata Fatiatulo Lazira, selaku kuasa Hukum PT. Rajawali Bara Makmur (PT RBM), Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, penolakan klaim asuransi PT. GEGII karena terjadi perbedaan penafsiran fakta meterial tentang penghitungan rasio kerugian (loss ratio) dan loss record (pengalaman klaim), di mana loss ratio dapat dihitung dari klaim asuransi yang dibayarkan (incurred claim) ditambah biaya penyesuaian (adjustment expenses) kemudian dibagi dengan total premi yang diperoleh (total premium earned).
PT. GEGII beralasan, PT. RBM yang diwakili oleh PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) tidak mengungkap fakta material terkait peristiwa kecelakaan kandasnya Kapal BG Charles 209 yang mengangkut muatan batu bara milik PT. RBM yang terjadi pada 24-25 Desember 2022, sehingga mengakibatkan tumpahnya muatan batu bara milik PT. RBM ke lautan.
ADVERTISEMENT
"Faktanya, PT. RBM belum mendapat konfirmasi pembayaran klaim atas kecelakaan pada 24-25 Desember 2022, sehingga penghitungan rasio kerugian (loss ratio) pada saat penutupan asuransi adalah nol," ungkapnya.
Menurut Fati, PT. RBM selaku tertanggung yang diwakili oleh PT. SUS selaku broker, telah mengungkapkan fakta material secara jujur kepada PT. GEGII selaku penanggung, termasuk di antaranya bahwa rasio kerugian PT. RBM selama 5 tahun terakhir dan diperbaharui menjadi 3 tahun adalah nol.
“Pada saat penutupan asuransi, klien kami sudah mengungkapkan informasi yang benar sesuai dengan formulir placing slip, dan PT. GEGII tidak pernah melakukan identifikasi dan verifikasi informasi tersebut, baik dalam bentuk wawancara maupun survey, sehingga klien kami merasa bahwa informasi yang disampaikan sudah cukup. Giliran klien kami mengajukan klaim, baru sekarang dicari-cari kesalahan untuk menolak klaim," jelas Fati.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, pada saat penutupan asuransi, menurut hukum perusahaan asuransi wajib menerapkan identifikasi dan verifikasi atas dokumen pendukung terhadap konsumen, sebagai wujud penerapan prinsip mengenal nasabah.
Secara teknis, merujuk pada POJK 22/2023, contoh menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon konsumen dengan fakta yang sebenarnya antara lain mencocokkan kesesuaian tempat tinggal konsumen dengan data pada identitas konsumen.
“Kalau perusahaan asuransi sudah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan hukum asuransi dan hukum di sektor jasa keuangan, perbedaan penafsiran terkait loss ratio mapun loss record, seharusnya tidak terjadi," ungkapnya.
"Ketidakcupkan proses seleksi risiko yang dilakukan oleh pada saat penutupan asuransi, maka tindakan tersebut dikualifikasi sebagai risiko asuransi dan tidak dapat menjadi alasan penolakan klaim asuransi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengingatkan PT. GEGII bahwa UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian sudah mengatur bahwa perusahaan asuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim dengan alasan yang masih berkaitan dengan penutupan asuransi.
Fati juga menerangkan bahwa pada saat PT. RBM mengajukan klaim, PT. GEGII menunjuk surveyor yang tidak disepakati dalam polis asuransi.
"Di persidangan, terungkap fakta bahwa terdapat empat Nominasi Loss Adjuster dan Marine Surveyor di dalam polis asuransi, akan tetapi PT. GEGII justru menunjuk pihak lain di luar polis. Tindakan ini jelas menunjukkan ketidakpatuhan dan bertentangan dengan hukum," jelasnya.
Karena itu, Fati meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT. GEGII, berupa pembekuan produk atau layanan dan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya atau pencabutan izin produk dan layanan.
ADVERTISEMENT
"OJK sebagai lembaga representasi negara yang dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, harus melakukan tindakan hukum terhadap PT. GEGII, agar tidak menjadi preseden yang menimbulkan semakin banyak korban di sektor asuransi seperti yang sering terjadi," pintanya.***