OJK Melarang Debt Collector Menagih Utang dengan Kekerasan

Konten Media Partner
12 Oktober 2022 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OJK melarang debt collector menagih utang dengan cara kekerasan.(Foto: OJK)
zoom-in-whitePerbesar
OJK melarang debt collector menagih utang dengan cara kekerasan.(Foto: OJK)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengeluarkan pernyataan suara terkait penggunaan jasa pihak eksternal dalam penagihan hutan. OJK menyatakan, debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan dalam menagih utang. Debt Collector pun wajib membawa dokumen saat menagih utang.
ADVERTISEMENT
Kepala OJK Cirebon M. Fredly Nasution mengatakan, debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
“Hal ini tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” katanya, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Hal ini mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Yang wajib dimiliki oleh debt collector pada saat menagih utang adalah kartu identitas, sertifikat profesi bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur, dan Salinan sertifikat jaminan Fidusia,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan proses penagihan debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial.
“Debt collector dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal,” pungkasnya.(Juan)