OJK Pastikan Ajakan Rush Money Hoaks, Minta Bareskrim dan BIN Tangkap Pelaku

Konten Media Partner
2 Juli 2020 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OJK Pastikan Ajakan Rush Money Hoaks, Minta Bareskrim dan BIN Tangkap Pelaku
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks atau bohong di sosial media, mengenai ajakan 'rush money' atau penarikan dana perbankan secara massal. OJK memastikan berita itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, berdasarkan data OJK pada Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.
"Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold (ambang batas) masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," kata Anto dalam keterangan pers yang diterima Ciremaitoday, Kamis (2/7/2020).
Pihaknya pun telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diungkap siapa pelaku atau provokator di balik ajakan rush money dan ditindak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Informasi hoaks yang beredar di masyarakat telah menimbulkan keresahan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157," pungkasnya.