Konten Media Partner

Oknum Guru Cabul di Kota Cirebon Dibekuk Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

5 Juli 2023 21:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum guru SD berinisial TH di Kota Cirebon yang diduga cabuli siswinya diinterogasi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Oknum guru SD berinisial TH di Kota Cirebon yang diduga cabuli siswinya diinterogasi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Oknum guru SD berinisial TH di Kota Cirebon yang diduga cabuli siswinya dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota. Meski sebelumnya sempat mengelak, di hadapan Polisi oknum guru cabul ini mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, kronologis kejadian bermula saat oknum guru ini menghubungi korban melalui chat WA. Dalam chat nya, T mengajak korban untuk menemui temannya.
Namun, dalam perjalanan menuju temannya, T malah dibawa ke sebuah penginapan murah di daerah Kedawung, Kabupaten Cirebon dan melakukan aksi bejatnya, pada 25 Mei 2023. Sebelum tiba di penginapan, T bersama korban juga sempat berhenti di sebuah minimarket daerah Pilang, Cirebon.
"Sebelum sampai di TKP tersangka (T) sempat mampir di minimarket Pilang dan terekam CCTV, yang dijadikan alat bukti," ungkap AKBP Ariek saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (5/7/2023).
"Bukannya menemui teman, tersangka malah membawa korban ke penginapan. Setelah tiba di penginapan pelaku melakukan perbuatan cabul selayaknya perbuatan suami istri dengan melakukan tindakan pencabulan di beberapa organ intim korban," terangnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan, korban merupakan seorang anak di bawah umur berinisial S (11 tahun) asal Kejaksan Kota Cirebon. Sedangkan pelaku seorang oknum guru SD berinisial TH (26 tahun) asal Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
"Kebetulan tersangka merupakan oknum guru honorer di sekolahan korban," katanya.
Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 buah rompi kotak-kotak warna biru, 1 buah celana kulot warna hitam, 1 buah manset warna hitam, 1 buah bra warna biru putih, dan 1 buah celana dalam warna cream, serta 1 buah kerudung warna hitam. Kemudian, Bukti Surat Visum Et Repertum Nomor : 126/VeR.RSUD-GJ/V2023. tanggal 08 Juni 2023 dan 1 buah handphone..
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Cirebon Kota, Ipda Charis Efendi menambahkan, atas perbuatannya oknum guru tersebut dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur Pasal 82. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. (*)