Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Oknum TNI Akui Menyuruh Lakukan Pembongkaran di Lahan PT Riung Bandung Permai
22 Maret 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung-Seorang oknum anggota TNI berinisial PS di Kota Bandung menjalani sidang terkait perkara perbuatan tak menyenangkan dengan memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan melakukan pengancaman. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-09, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Asep Triana selaku staf kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Nunung Nurhayati selaku rekan dari PS, Dadang Sugiri selaku warga di Riung Bandung, dan Sandro Simbolon selaku adik kandung dari PS.
Dalam sidang tersebut, akhirnya terungkap bahwa PS menyuruh melakukan pembongkaran terhadap pagar seng yang telah dipasang PT Riung Bandung Permai. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan dari Asep Triana ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan.
Mulanya, Asep menjelaskan peristiwa itu bermula saat PS datang ke lokasi dan langsung meminta agar pagar seng yang dipasang di lahan milik PT Riung Bandung Permai dibongkar.
PS datang bersama sejumlah orang sambil dan meminta linggis. Kemudian, ketika itu, muncul Toto Hutagalung (Kuasa Lapangan PT Riung Bandung Permai) yang sedang berada di kantornya. Kantornya bersebelahan dengan lahan itu. Cekcok antara Toto dan PS akhirnya tak terhindarkan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, PS langsung membantah keterangan dari Asep. Ia mengakui memerintahkan untuk segara membongkar pagar seng. Tapi, ia tak pernah meminta linggis ketika melakukan pembongkaran.
"Saya tidak pernah menyampaikan kalau bangunan itu akan dijadikan kafe. Tapi kalau saya menyuruh membongkar (pagar seng) memang iya," kata PS.
Mendengar pernyataan PS, Oditur militer kembali bertanya kepada Asep soal kepemilikan lahan tersebut. Asep menyatakan bahwa lahan itu memang punya PT Riung Bandung Permai yang dikuatkan dengan adanya SK Gubernur Jabar.
"Selama ini, terdakwa tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan lahan milik Nunung. Juga tidak pernah mambawa surat kuasa," tutur Asep.
"Apakah ada alas hak yang ditunjukkan Nunung?" tanya Oditur Militer.
"Tidak ada sama sekali. Nunung tidak pernah menunjukkan surat," jawab saksi Asep.(*)
ADVERTISEMENT