Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional di Kuningan Protes PPKM Darurat

Konten Media Partner
19 Juli 2021 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah elemen masyarakat bersama perwakilan pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan aksi protes terhadap kebijakan PPKM Darurat. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah elemen masyarakat bersama perwakilan pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan aksi protes terhadap kebijakan PPKM Darurat. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Sejumlah elemen masyarakat bersama perwakilan pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan aksi protes terhadap kebijakan PPKM Darurat. Aksi protes yang dilayangkan sejumlah pedagang maupun elemen masyarakat ini diterima langsung Bupati Kuningan, Acep Purnama.
ADVERTISEMENT
Salah satu tuntutan yang dilontarkan yakni penolakan terhadap kebijakan PPKM Darurat. Sehingga pemerintah daerah diminta untuk segera mengakhiri kebijakan itu, karena dianggap menyulitkan masyarakat dalam berusaha maupun berdagang.
“Kami masyarakat Kabupaten Kuningan yang dipersatukan dalam gabungan masyarakat Kuningan, mendukung penuh upaya pemerintah dalam menekan lonjakan kasus COVID-19. Termasuk diterapkannya PPKM, namun dengan tidak mengesampingkan hak-hak konstitusi rakyat yang telah diamanatkan dalam pasal 27 UUD 1945,” kata Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Kepuh Kabupaten Kuningan, Andi Akbar, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, poin dalam pasal tersebut sangat penting dan diperlukan guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Hanya dalam penerapan PPKM saat ini, dianggap tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat.
“Atas kondisi tersebut, kami menuntut kepada Bupati Kuningan untuk mencabut aturan-aturan PPKM yang telah menambah beban hidup masyarakat. Kemudian menggantinya dengan aturan yang lebih manusiawi, yaitu aturan yang mengedepankan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup masyarakat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebutkan, ada 5 poin tuntutan sebagai ultimatum kepada pemerintah daerah. Pertama yakni mendesak agar membuka masjid untuk bisa menyelenggarakan Salat Idul Adha, dengan tetap menerapkan Prokes COVID-19.
“Kedua yakni cabut pembatasan setiap usaha yang melarang makan di tempat, ketiga hentikan penyekatan-penyekatan jalan, lalu laksanakan belajar tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan. Terakhir yakni penuhi hak-hak masyarakat sesuai dengan konstitusi,” tandasnya.
Sementara Bupati Kuningan, Acep Purnama menyampaikan, akan mempertimbangkan semua tuntutan yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat dan perwakilan pedagang pasar tradisional.
“Insya Allah akan kami pertimbangkan, namun sekali lagi karena dalam sistem pemerintahan ini ada pemerintah pusat dan provinsi hingga daerah. Apa yang menjadi kewenangan kami, apa yang bisa kami berikan, insya Allah akan kami pertimbangkan. Tapi karena keputusan ini dari pusat, saya hanya memohon kepada masyarakat untuk lebih bersabar, kami tidak ingin mengatur dengan otoriter, ini semuanya perlu kesabaran bersama-sama,” tutupnya.(*)
ADVERTISEMENT